Suara.com - Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 belum lama ini dilkeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pergub tersebut merupakan peraturan yang berisi kemudahan dan keringanan pembayaran PBB-P2 sebagai upaya pemilihan ekonomi tahun 2022.
Beberapa kemudahan yang diberikan kepada masyarakat melalui Pergub tersebut adalah PBB-P2 Tahun Pajak 2022 diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus, potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober, potongan 5% apabila membayar pada bulan November, Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo dan PBB-P2 tahun Pajak 2013-2021 diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober, potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022, Sanksi dihapus 100%.
Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi Pergub nomor 23 tahun 2022 pada minggu pagi, 19 juni 2022, di kawasan Jakarta Pusat.
Dihadiri oleh Kepala Bapenda DKI Jakarta, Kepala Suban Jakarta Pusat, Petugas UPPD Wilayah Jakarta Pusat, serta Duta Pajak Jakarta, kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan cara turun langsung ditengah-tengah ramainya masyarakat jakarta yang sedang melakukan olahraga pagi saat Car Free day (CFD).
Kegiatan sosialisasi ini sendiri adalah sebagai media dalam penyampaian informasi dan penjelasan kepada masyarakat jakarta secara luas tentang perubahan atau pembaruan peraturan pajak daerah yang berlaku, khususnya peraturan gubernur dan kebijakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.
Kegiatan serupa akan diikuti oleh kegiatan serupa di 5 wilayah kota administrasi.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Jamin Domisili di KTP Tetap Berlaku pada 22 Nama Jalan yang Diubah Jadi Tokoh Betawi, Ganti Baru Gratis
-
Gratis! Disdukcapil DKI Mulai Jemput Bola Ubah Data Warga yang Nama Jalannya Diubah Pada Rabu
-
Pemuda yang Ingin Bakar Rumah karena Ditegur Saat Kerap Gitaran Ternyata Warga Penghuni Kos Rumah Korban
-
12 Sapi di Pasar Rebo Jaktim Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku, Mereka Dipisahkan dari yang Sehat
-
KNPI, Sapma PP, dan Kosgoro Geruduk Balai Kota DKI, Minta Holywings Ditindak Tegas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan
-
Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
-
Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber
-
MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program
-
Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN
-
Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah
-
Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar
-
Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini
-
Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja