Suara.com - Sejumlah Organisasi Kepemudaan menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan menyampaikan tuntutan terkait kasus promo minuman keras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria oleh Holywings.
Organisasi Kepemudaan itu terdiri dari DPD Barisan Muda Kosgoro 1957, Komite Nasional Pemuda Indonesia/KNPI DKI, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa atau Sapma Pemuda Pancasila/PP DKI.
Sekretaris KNPI DKI Muhammad Akbar Supratman mengatakan, pihaknya menemui Riza untuk meminta agar Holywings ditindak tegas karena kasus tersebut. Ia juga menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang menginginkan Holywings dicabut izin usahanya.
"Memang tertulis pencabutan izin ini tuntutan dari kepemudaan KNPI DKI atas inspirasi masyarakat," kata Akbar di Balai Kota DKI, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, Organisasi Kepemudaan di Jakarta merasa tindakan Holywings membuat program promosi berbau Suku, Agama, dan Ras atau SARA itu sangat meresahkan.
"Kami tidak mentolerir soal kasus SARA, kami berangkat dari kepemudaaan sudah menyampaikan apa yang menjadi kegelisahan di publik," jelasnya.
Meski ada aspirasi untuk mencabut izin usaha, Akbar menyebut pihaknya meminta Pemprov DKI menjalankan proses pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya agar ada efek jera supaya ke depannya tak ada lagi yang membuat program serupa.
"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha restoran dan bar, jangan lah berpikir menggampangkan suatu hal dengan kepentingan pribadi," ucapnya.
Menjawab tuntutan Organisasi Kepemudaan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sejauh ini pihaknya sudah memberikan teguran pertama kepada manajemen Holywings. Apalagi pihak perusahaan sudah menyampaikan permintaan maaf dan tak menjalankan program tersebut.
Baca Juga: Dipakai Holywing untuk Promosi Miras, MES: Muhammad dan Maria bukan Sekedar Nama
"Pada saat itu Holywings sudah menjawab pertama meminta maaf, mengklarifikasi, dan menurunkan promosi di instagram tersebut," ucapnya.
Terkait permintaan untuk mencabut izin disebutnya tidak bisa begitu saja dilakukan karena ada proses dan tahapan yang harus dilakukan.
"Untuk mencapai ke situ perlu ada langkah-langkah sesuai aturan pergub yang ada. Teguran pertama 7 hari setelah dikeluarkan. Sekarang proses evaluasi 7 hari ini apa saja yang dilakukan pihak Holywings," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf