Suara.com - Sejumlah Organisasi Kepemudaan menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan menyampaikan tuntutan terkait kasus promo minuman keras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria oleh Holywings.
Organisasi Kepemudaan itu terdiri dari DPD Barisan Muda Kosgoro 1957, Komite Nasional Pemuda Indonesia/KNPI DKI, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa atau Sapma Pemuda Pancasila/PP DKI.
Sekretaris KNPI DKI Muhammad Akbar Supratman mengatakan, pihaknya menemui Riza untuk meminta agar Holywings ditindak tegas karena kasus tersebut. Ia juga menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang menginginkan Holywings dicabut izin usahanya.
"Memang tertulis pencabutan izin ini tuntutan dari kepemudaan KNPI DKI atas inspirasi masyarakat," kata Akbar di Balai Kota DKI, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, Organisasi Kepemudaan di Jakarta merasa tindakan Holywings membuat program promosi berbau Suku, Agama, dan Ras atau SARA itu sangat meresahkan.
"Kami tidak mentolerir soal kasus SARA, kami berangkat dari kepemudaaan sudah menyampaikan apa yang menjadi kegelisahan di publik," jelasnya.
Meski ada aspirasi untuk mencabut izin usaha, Akbar menyebut pihaknya meminta Pemprov DKI menjalankan proses pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya agar ada efek jera supaya ke depannya tak ada lagi yang membuat program serupa.
"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha restoran dan bar, jangan lah berpikir menggampangkan suatu hal dengan kepentingan pribadi," ucapnya.
Menjawab tuntutan Organisasi Kepemudaan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sejauh ini pihaknya sudah memberikan teguran pertama kepada manajemen Holywings. Apalagi pihak perusahaan sudah menyampaikan permintaan maaf dan tak menjalankan program tersebut.
Baca Juga: Dipakai Holywing untuk Promosi Miras, MES: Muhammad dan Maria bukan Sekedar Nama
"Pada saat itu Holywings sudah menjawab pertama meminta maaf, mengklarifikasi, dan menurunkan promosi di instagram tersebut," ucapnya.
Terkait permintaan untuk mencabut izin disebutnya tidak bisa begitu saja dilakukan karena ada proses dan tahapan yang harus dilakukan.
"Untuk mencapai ke situ perlu ada langkah-langkah sesuai aturan pergub yang ada. Teguran pertama 7 hari setelah dikeluarkan. Sekarang proses evaluasi 7 hari ini apa saja yang dilakukan pihak Holywings," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan
-
Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat
-
Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang
-
Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem
-
Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas
-
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api