Suara.com - PT Titan Infra Energy akan mengadu ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait sengkarut kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilaporkan oleh Bank Mandiri. Langkah ini dilakukan lantaran mereka menduga adanya oknum yang 'bermain' di balik tudingan kredit macet.
Kuasa hukum PT Titan Infra Energy, Haposan Hutagalung mengklaim bahwa tudingan terhadap kliennya tidak pernah membayar kewajiban kepada kreditur tidak benar alias fitnah. Hal ini menurutnya, terbukti dengan dihentikannya laporan pertama yang dilayangkan Bank Mandiri dengan Nomor:LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM tanggal 10 Agustus 2021 dengan alasan tak cukup bukti.
Selain itu, kata Haposan, pihaknya juga telah memenangkan praperadilan atas laporan kedua yang dilayangkan Bank Mandiri dengan Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Desember 2021.
Berdasar putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan PT Titan Infra Energy sekaligus menyatakan penyelidikan, penyidikan dan penyitaan barang-barang atau dokumen milik PT Titan Infra Energy serta anak perusahaannya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri tidak sah dan memerintahkan untuk mengembalikannya.
"Kami akan laporkan ke Presiden, bahwa dalam hal ini ada settingan untuk merampok,” kata Haposan saat dihubungi, Minggu (3/7/2022).
Haposan menjelaskan, langkah mengadu ke presiden ini diambil karena adanya dugaan pihak atau oknum yang terkesan memiliki tujuan lain dibalik tudingan terhadap kliennya. Terkait waktu untuk mengadu kepada presiden, menurutnya masih menunggu kabar dari petinggi PT Titan Infra Energy.
"Kami tunggu dari owner-nya," katanya.
Lebih lanjut, Haposan berharap adanya pertemuan antara pihak PT Titan Infra Energy dengan Bank Mandiri untuk sama-sama menyelesaikan sengketa. Dia mengklaim, kliennya terbuka untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik.
"Apa susahnya sih bertemu," ujarnya.
Sprindik Baru
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan sempat menyatakan akan mengeluarkan sprindik baru terkait kasus dugaan penggelapan dan TPPU PT Titan Infra Energy. Upaya ini diambil menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan PT Titan Infra Energy.
Menurut Whisnu, praperadilan hanya bersifat formal dan dapat diajukan oleh pihak terkait. Namun, proses hukum tetap berlanjut meski PT Titan Infra Energy telah memenangkan gugatan praperadilan tersebut.
“Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materil. Jadi kita buat sprindik baru. Enggak masalah nanti kita ajukan sprindik baru,” kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
PT Titan Bantah Tak Bayar Kredit
Sementara, Direktur Utama (Dirut) PT Titan Infra Energy, Darwan Siregar juga sempat membantah atas tudingan terhadapnya. Dia mengklaim pihaknya telah membayar kewajibannya kepada pihak kreditur.
"Terkait kepada kewajiban kepada kreditur sindikasi yang dalam hal ini termasuk Bank Mandiri, sampai saat ini tetap kami lakukan pembayaran," ujar Darwan saat dikonfirmasi, Rabu (29/7) lali.
Darwan mengklaim PT Titan Infra Energy telah membayarkan kewajibannya lebih dari USD 46 juta kepada kreditur pada tahun 2021. Sedangkan di tahun 2022 membayar lebih dari USD 35 juta.
"Serta proposal restrukturisasi juga sudah kami sampaikan kembali kepada kreditur sindikasi. Dan kami sangat harapkan proposal tersebut dapat disetujui sehingga seluruh kegiatan dan operasional dapat berjalan dengan lancar dan baik. Sehingga pembayaran pengembalian pinjaman kepada kreditur sindikasi dapat segera lunas," kata dia.
Berita Terkait
-
Yenny Wahid: Perjuangan Jokowi di Kancah Internasional Demi Atasi Krisis Pangan dan Energi Dalam Negeri
-
Sikap Prabowo Subianto Menunduk Pada Jokowi Ramai Dipuji, Ferdinand: Anies Baswedan Tidak Pernah Seperti Ini
-
Presiden Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu Soal Pemilu 2024, Ini Alasannya
-
Tanggapan Beragam Publik Soal Meja Saat Vladimir Putin Bertemu dengan Jokowi: Dia Tahu Mana Lawan, Mana Kawan
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara