Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (4/7/2022). Rahmat dipanggil sebagai saksi pada kasus tersebut.
"Kami periksa Rahmat Santoso dalam kapasitas saksi untuk kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) perkara di MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Selain Rahmat Santoso, penyidik juga memanggil sejumlah pihak lain. Mereka yakni advokat Hardja Karsana Kosasih; Komisaris PT. Mulia Artha Sejati, Tonny Wahyudi; pihak swasta Titin Mawarti; dan Andrysan Sundoro Hosea.
Kendati sudah memanggil sejumlah saksi, Ali tidak menyebut apa yang bakal ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Lebih lanjut, KPK belum mengungkap siapa saja yang dijadikan tersangka pada perkara ini. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap hingga gratifikasi mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Adapun kasus ini disebut-sebut kembali menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Penyidik KPK menemukan bukti bahwa dalam kasus Nurhadi sebelumnya ditemukan fakta baru dalam sidang perkara suap tahun 2012-2016 di Mahkamah Agung.
Sementara itu, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp1 miliar. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Panik, Orang Tua di Gorontalo Sebut Anaknya Buta Karena Sering Main HP
Berita Terkait
-
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang
-
Usai Kasus Alfamidi, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy jadi Tersangka Lagi Kasus TPPU
-
Ngaku Pernah Diultimatum Ketua KPK, Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Merasa Diserang Lewat Kasus Edhy Prabowo
-
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka TPPU
-
KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
Terkini
-
Nasib di Ujung Tanduk! Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Pasca-Hasil Tes DNA Hari Ini
-
Gatot Kritik Penyebaran Video Penangkapan Anggota BAIS: Ada Pembentukan Opini Mendiskreditkan TNI
-
CEK FAKTA: Kemnaker Tebar BSU 2025
-
Hendri Satrio Beri Pesan Menkeu Baru: Kurangi Bicara Banyakin Aksi
-
Sadar Diri Sakiti Rakyat, Rocky Gerung Puji Nyali Keponakan Prabowo Mundur dari DPR: Sikap Otentik!
-
Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel Cs dalam Kasus Pemerasan K3
-
Bantah Periksa Lisa Mariana dalam Kasus BJB untuk Mencari Sensasi, Begini Penjelasan KPK
-
Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi, Komisi I DPR Buka Suara
-
Berani Mundur dari DPR RI, Intip Kekayaan Rahayu Saraswati yang Punya Selera Old Money