Suara.com - Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil tim penyidik KPK. Pihaknya menemukan dugaan pencucian uang yang dilakukan Richard saat masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Ambon.
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku. Kasus itu juga sebelumnya telah menjadikan Richard sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Richard diduga dengan sengaja menyembunyikan ataupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Saat ini, kata Ali, pengumpulan alat bukti terus dilakukan oleh KPK. Di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dalam penyidikan kasus pencucian uang Richard tersebut.
"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," imbuh Ali.
KPK juga mengharapkan dukungan dari masyarakat jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait kasus Richard. Informasi itu bisa disampaikan kepada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Kasus ini terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.
Baca Juga: Kejar DPO Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Perketat Panjagaan di Jembatan Ploso
Sementara itu, pemberi suap ialah Amri (AR) yang merupakan seorang wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
KPK lantas menjelaskan konstruksi perkara suap Richard. Dalam kurun waktu tahun 2020, Richard, yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022, memiliki kewenangan memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew, orang kepercayaan Richard.
Demi melancarkan penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kejar DPO Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Perketat Panjagaan di Jembatan Ploso
-
Terpopuler: Viral Akses Masuk Jalan Perumahan di Cianjur Ditutup dengan Tembok, Pesan Shin Tae-yong untuk Suporter
-
Abdul Fickar Hadjar Minta Maaf ke PBNU
-
Mahasiswi Gigit Polisi Gegara Ditegur Lawan Arah Berujung Jadi Tersangka
-
3 Tersangka Kasus Korupsi Pagar Puskesmas Ditahan
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra