Suara.com - Terduga bandar arisan bodong diamankan oleh Petugas Kepolisian Rejang Lebong, Bengkulu. Bandar arisan bodong itu menyebabkan ratusan peserta mengalami kerugian mencapai Rp5 miliar.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan diwakili Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea menyatakan bahwa terduga pelaku yang bernisial Bu itu diamankan pada Senin (4/7/2022) pukul 11.00 WIB saat berada di Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.
"Saat ini sudah kami amankan. Statusnya masih sebagai saksi karena perlu pendalaman lebih lanjut dan terduga masih menjalani pemeriksaan lebih dalam lagi," kata dia.
Sementara ini, pihak kepolisian baru mengamankan satu orang. Ia tiba di Gedung Reskrim Polres Rejang Lebong sekitar pukul 11.25 WIB bersama dengan suami dan anak yang masih balita.
Pihaknya siap menerima laporan dari ratusan korban, yang sejauh ini sudah ada puluhan korban yang membuat laporan ke Mapolres Rejang Lebong serta di Polda Bengkulu.
"Kami tampung semua tapi laporannya jadi satu, jadi tidak semua korban dicantumkan dalam pelaporan nanti. Selain di Polres Rejang Lebong juga ada laporan di Polda Bengkulu yang kemungkinan dibuat masyarakat yang berada di Kota Bengkulu," terangnya.
Sejauh ini terduga pelaku ini, tambah dia, masih dalam pemeriksaan petugas penyidik dan masih dilakukan pendalaman, apakah kasusnya masuk dalam kategori penipuan, penggelapan, atau pelanggaran Undang-Undang ITE.
Sebelumnya, ratusan warga Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah daerah lainnya di Bengkulu mengaku menjadi korban arisan bodong yang dilakukan oleh salah satu warga daerah itu dengan nilai kerugian mencapai Rp5 miliar.
Arisan bodong ini dikendalikan seorang admin yang diketahui berinisial Bu warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, dengan rentang setoran setiap peserta mulai dari Rp5 juta, Rp10 juta, Rp15 juta dan Rp20 juta.
Baca Juga: Cerita Warga Bakung Puluhan Tahun Hidup Berdampingan dengan Sampah
Dari setoran itu para pesertanya dalam jangka waktu beberapa bulan dijanjikan menerima keuntungan dua kali lipat dari dana yang disetorkan bahkan lebih tergantung dari promo yang diberikan oleh admin. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Cerita Warga Bakung Puluhan Tahun Hidup Berdampingan dengan Sampah
-
Seribuan Hewan Ternak di Bengkulu Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku
-
Ketua Ormas Laskar Merah Putih Sukabumi Bandar Lampung Tewas Dikeroyok
-
Volume Sampah di Bandar Lampung Meningkat Menjadi 1.000 Ton per Hari, Pemkot Ambil Langkah Ini
-
Viral Dugaan Perampokan Terhadap Supir Mobil Boks di Bengkulu Tersebar di Media Sosial
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung