- Tim Advokasi Untuk Demokrasi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
- Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan karena penyidikan Laporan Model A dinilai stagnan meski bukti telah cukup.
- Tim hukum menduga pelimpahan perkara ke Puspom TNI sebagai upaya penghentian penyidikan secara diam-diam yang merugikan pihak korban.
Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah hukum tersebut tetap ditempuh meski saat ini telah ada Laporan Polisi (LP) Model B yang diajukan pihak korban.
Kuasa hukum Andrie Yunus dari TAUD, Fandi Denisatria, menjelaskan bahwa objek praperadilan kali ini berfokus pada Laporan Model A yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Sebagaimana teman-teman ketahui, kepolisian itu sebenarnya sudah melaksanakan serangkaian penegakan hukum atau penyidikan, yaitu dimulai tanggal 13 Maret. Dan itu adalah laporan Model A,” ujar Fandi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Menurut Fandi, berdasarkan pengamatan tim hukum, penyidik sebenarnya telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie. Namun, proses hukum dinilai berhenti tanpa penjelasan yang memadai.
“Sejauh yang kami lihat dan teman-teman dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi saksikan, penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melakukan serangkaian penegakan hukum dan memperoleh alat bukti yang menurut kami sudah jelas dan terang mengarah kepada para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketidakjelasan tindak lanjut perkara pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menjadi alasan utama pengajuan praperadilan tersebut.
Saat ini, terdapat dua jalur proses hukum yang berjalan. Pertama, Laporan Model A yang tengah diuji melalui mekanisme praperadilan, dan kedua, Laporan Model B yang masih berada pada tahap penyelidikan.
Senada dengan Fandi, anggota TAUD sekaligus perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Afif Abdul Qoyyim, menegaskan bahwa praperadilan ini penting untuk menguji transparansi penegakan hukum, terutama setelah muncul informasi mengenai pelimpahan perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Agenda praperadilan ini meskipun kita juga mengajukan LP Model B, tapi itu dua kondisi yang berbeda. LP B adalah bagian dari partisipasi kami sebagai kuasa hukum korban untuk menuntut keadilan,” kata Afif.
Baca Juga: Kerusakan Mata Andrie Yunus Bersifat Permanen, Dokter RSCM Sebut Keparahannya Capai Grade 3
Afif menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam RDPU Komisi III DPR RI yang menyebut kasus tersebut telah dilimpahkan ke Puspom TNI. Menurutnya, langkah itu berpotensi membuat proses penegakan hukum menjadi kabur.
“Kami menilai dengan adanya pelimpahan tersebut, proses penegakan hukum bisa menjadi kabur, dan kami menduga itu merupakan bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam,” tegasnya.
Selain itu, tim hukum juga menggunakan perspektif KUHAP baru yang dinilai lebih berpihak kepada korban. Dalam aturan tersebut, penyidikan yang stagnan dapat dijadikan objek praperadilan.
“KUHAP baru sangat berperspektif korban, di antaranya terkait pelaporan yang tidak ditindaklanjuti secara serius. Maka pelaporan Model A yang disusun polisi di Polres Jakarta Pusat namun tidak ditindaklanjuti secara serius kami anggap sebagai proses penegakan hukum yang stagnan,” lanjut Afif.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan