News / Nasional
Rabu, 20 Mei 2026 | 13:37 WIB
Kuasa Hukum Andrie Yunus dari TAUD. (Suara.com/Tsabita Aulia)
Baca 10 detik
  • Tim Advokasi Untuk Demokrasi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
  • Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan karena penyidikan Laporan Model A dinilai stagnan meski bukti telah cukup.
  • Tim hukum menduga pelimpahan perkara ke Puspom TNI sebagai upaya penghentian penyidikan secara diam-diam yang merugikan pihak korban.

Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah hukum tersebut tetap ditempuh meski saat ini telah ada Laporan Polisi (LP) Model B yang diajukan pihak korban.

Kuasa hukum Andrie Yunus dari TAUD, Fandi Denisatria, menjelaskan bahwa objek praperadilan kali ini berfokus pada Laporan Model A yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Sebagaimana teman-teman ketahui, kepolisian itu sebenarnya sudah melaksanakan serangkaian penegakan hukum atau penyidikan, yaitu dimulai tanggal 13 Maret. Dan itu adalah laporan Model A,” ujar Fandi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).

Menurut Fandi, berdasarkan pengamatan tim hukum, penyidik sebenarnya telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie. Namun, proses hukum dinilai berhenti tanpa penjelasan yang memadai.

Kuasa Hukum Andrie Yunus dari TAUD, Fandi Denisatria. (Suara.com/Tsabita Aulia)

“Sejauh yang kami lihat dan teman-teman dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi saksikan, penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melakukan serangkaian penegakan hukum dan memperoleh alat bukti yang menurut kami sudah jelas dan terang mengarah kepada para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketidakjelasan tindak lanjut perkara pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menjadi alasan utama pengajuan praperadilan tersebut.

Saat ini, terdapat dua jalur proses hukum yang berjalan. Pertama, Laporan Model A yang tengah diuji melalui mekanisme praperadilan, dan kedua, Laporan Model B yang masih berada pada tahap penyelidikan.

Senada dengan Fandi, anggota TAUD sekaligus perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Afif Abdul Qoyyim, menegaskan bahwa praperadilan ini penting untuk menguji transparansi penegakan hukum, terutama setelah muncul informasi mengenai pelimpahan perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Agenda praperadilan ini meskipun kita juga mengajukan LP Model B, tapi itu dua kondisi yang berbeda. LP B adalah bagian dari partisipasi kami sebagai kuasa hukum korban untuk menuntut keadilan,” kata Afif.

Baca Juga: Kerusakan Mata Andrie Yunus Bersifat Permanen, Dokter RSCM Sebut Keparahannya Capai Grade 3

Afif menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam RDPU Komisi III DPR RI yang menyebut kasus tersebut telah dilimpahkan ke Puspom TNI. Menurutnya, langkah itu berpotensi membuat proses penegakan hukum menjadi kabur.

“Kami menilai dengan adanya pelimpahan tersebut, proses penegakan hukum bisa menjadi kabur, dan kami menduga itu merupakan bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam,” tegasnya.

Selain itu, tim hukum juga menggunakan perspektif KUHAP baru yang dinilai lebih berpihak kepada korban. Dalam aturan tersebut, penyidikan yang stagnan dapat dijadikan objek praperadilan.

“KUHAP baru sangat berperspektif korban, di antaranya terkait pelaporan yang tidak ditindaklanjuti secara serius. Maka pelaporan Model A yang disusun polisi di Polres Jakarta Pusat namun tidak ditindaklanjuti secara serius kami anggap sebagai proses penegakan hukum yang stagnan,” lanjut Afif.

Reporter: Tsabita Aulia
 
 
 

Load More