Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, pada Senin (4/7/2022).
Pemeriksaan dilakukan di lembaga antirasuah lantaran Terbit Rencana sebelumnya sudah menjadi tersangka suap sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
"Hari ini, KPK fasilitasi tempat pemeriksaan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai tersangka dalam perkara pidana umum oleh tim penyidik Polda Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).
Ali menyebut, pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut kepada tersangka Terbit Rencana juga sudah mendapatkan izin dari Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Lantaran, dalam kasus suap Terbit Rencana kekinian sudah masuk ke dalam persidangan. Dimana Jaksa KPK masih dalam agenda pemanggilan saksi saksi dalam sidang.
"Pemeriksaan tahanan dimaksud sesuai Penetapan Izin Pemeriksaan oleh Majelis Hakim dlm perkara Tipikor yg sedang disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Tujuh tersangka DP, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG dijerat dengan Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
Sedangkan dua tersangka SP dan TS penampung dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi juga menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.
Baca Juga: Polda Sumut Agendakan Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
Terbit dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Polda Sumut Agendakan Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
-
Sembilan Tersangka Kerangkeng Manusia Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Lima Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Beberkan Peran dan Pangkatnya
-
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polda Sumut Sanksi 5 Personel Polisi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat