Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, pada Senin (4/7/2022).
Pemeriksaan dilakukan di lembaga antirasuah lantaran Terbit Rencana sebelumnya sudah menjadi tersangka suap sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
"Hari ini, KPK fasilitasi tempat pemeriksaan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai tersangka dalam perkara pidana umum oleh tim penyidik Polda Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).
Ali menyebut, pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut kepada tersangka Terbit Rencana juga sudah mendapatkan izin dari Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Lantaran, dalam kasus suap Terbit Rencana kekinian sudah masuk ke dalam persidangan. Dimana Jaksa KPK masih dalam agenda pemanggilan saksi saksi dalam sidang.
"Pemeriksaan tahanan dimaksud sesuai Penetapan Izin Pemeriksaan oleh Majelis Hakim dlm perkara Tipikor yg sedang disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Tujuh tersangka DP, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG dijerat dengan Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
Sedangkan dua tersangka SP dan TS penampung dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi juga menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.
Baca Juga: Polda Sumut Agendakan Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
Terbit dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Polda Sumut Agendakan Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
-
Sembilan Tersangka Kerangkeng Manusia Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Lima Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Beberkan Peran dan Pangkatnya
-
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polda Sumut Sanksi 5 Personel Polisi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia