Suara.com - Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) yang dikabarkan bakal menggelar pelaksaan Salat Idul Adha 1443 Hijriah pada Sabtu, 9 Juli 2022 dipertanyakan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) setempat.
Padahal, pemerintah pusat telah menetapkan Idul Adha jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
"Kami dapat informasi Pemkot bersama PHBI menetapkan tanggal pelaksanaan Shalat Idul Adha 1443 H pada 9 Juli 2022, meskipun belum menyampaikan edaran kepada Umat Islam, tetapi NU akan pertanyakan keputusan yang tidak sama dengan penetapan Pemerintah Pusat," kata Ketua NU Malut Amar Manaf seperti dikutip Antara pada Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, sesuai undangan Wali Kota Ternate pada Selasa (5/7/2022) akan dilaksanakan rapat dengan berbagai elemen umat Islam Kota Ternate untuk menegaskan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Hari raya Idul Adha jatuh pada hari 10 Juli 2022.
"Sekalipun pemerintah sudah menetapkan pelaksanaan Salat Idul Adha, namun kalau ada kelompok umat Islam yang berbeda kami tetap menghargai perbedaan tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, Warga Nahdliyin seluruh Indonesia tetap melaksanakan Salat Idul Adha pada Minggu, 10 Juli 2022. Sedangkan untuk penetapan tempat pelaksanaan Salat Idul Adha bagi warga Nahdliyin Malut, khususnya Kota Ternate akan dilaksanakan rapat yang direncanakan nanti malam.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi (PKB) Malut Jasri Usman menginstruksikan seluruh jajaran kepengurusan partai untuk menggelar Salat Idul Adha 1443 Hijriah, sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat.
"Saya instruksikan seluruh jajaran PKB untuk melaksanakan Shalat Idul Adha sesuai keputusan Pemerintah Pusat dan seluruh jajaran PKB harus tunduk dan taat terhadap keputusan Pemerintah pusat yang menetapkan Shalat Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022," kata Jasri yang juga Wakil Wali Kota Ternate tersebut.
Jasri beralasan, keputusan penetapan 10 Zulhijah yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) didasarkan pada hasil pemantauan hilal di sejumlah titik di 34 provinsi, untuk kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat Kementerian Agama dengan melibatkan berbagai unsur.
Baca Juga: Takut Pernyataannya Disalahtafsirkan Soal Mardani, Abdul Fickar Hadjar Minta Maaf ke NU
Sebelumnya Pemkot Ternate melalui rapat koordinasi dengan Kemenag Ternate, MUI, dan PHBI Ternate menetapkan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1443 Hijriah, jatuh pada Sabtu, 09 Juli 2022 dan tempat pelaksanaan shalat pun sudah ditentukan, yaitu di Stadion Gelora Kieraha Ternate.
Wakil Ketua PHBI Kota Ternate Hidayatussalam ketika dikonfirmasi membenarkan telah melakukan rapat bersama Pemkot Ternate, MUI, Kemenag Kota Ternate dan pengurus Masjid Raya Al-Munawwar memutuskan pelaksanaan shalat Idul Adha pada 9 Juli 2022.
"Kendati demikian, kami tidak akan melarang jika masjid yang tersebar di Kota Ternate melaksanakan Salat Idul Adha pada 10 Juli 2022," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar