Suara.com - Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan untuk yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT tahun 2022 telah dicabut Kementerian Sosial (Kemensos).
Keputusan ini diambil buntut dari kasus dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan kemanusiaan itu. Diketahui, ACT jadi perbincangan panas usai munculnya hasil investigasi Tempo terkait dugaan penyelewengan dana umat.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7/2022).
Pencabutan izin PUB terhadap ACT ini diakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Kemensos juga menyebut bukan tidak mungkin ada sanksi susulan terhadap organisasi kemanusiaan itu.
"(Izin dicabut) sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," lanjut Muhadjir.
Berdasarkan kketerangan tertulis diterima di Jakarta, pencabutan izin itu ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Rabu (6/7/2022).
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Adapun isi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."
Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar sempat melakukan klarifikasi mengenai investigasi itu. Ia mengungkap bahwa ACT memakai rata-rata 13,7 persen dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat untuk biaya operasional yayasan.
Baca Juga: Izin ACT Kumpulkan Donasi Uang dan Barang Dicabut, Kemensos: Terjadi Indikasi Pelanggaran!
Angka tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah, di mana batasan maksimal untuk biaya operasional yayasan adalah 10 persen.
Sedangkan khususu PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat, tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut, Muhadjir menyatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Karena itu, pihaknya berjanji akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lainya.
Langkah itu diambil demi memberikan efek jera, serta agar kasus dugaan penyelewengan dana ACT tidak terulang kembali.
Sebelumnya, Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT pada Selasa (5/7/2022). Undangan ini dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan.
Mereka datang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Izin ACT Kumpulkan Donasi Uang dan Barang Dicabut, Kemensos: Terjadi Indikasi Pelanggaran!
-
Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut
-
Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang Resmi Dicabut, Yayasan Kemanusiaan ACT Bakal Diperiksa
-
Kemensos Cabut Izin ACT Kumpulkan Uang dan Barang
-
Tak Cukup Cuma Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang, DPR Desak Pemerintah Usut dan Jatuhi ACT Sanksi Pidana
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Prabowo di HUT ke-80 TNI: Tak Ada Tempat untuk Pemimpin Tak Kompeten
-
Instruksi Prabowo ke Panglima TNI: Seleksi Pemimpin Tidak Perlu Terlalu Perhitungkan Senioritas
-
HUT TNI ke-80 di Monas, Warga Berebut Foto Saat Prabowo Melintas Naik Maung Putih
-
Prabowo Berulang Kali Ucapkan Terima Kasih Jelang Upacara HUT ke-80 TNI
-
TPA Ilegal Rowosari Ditutup, Pemkot Semarang Berjanji Akan Siapkan TPS Resmi
-
Naik Maung, Prabowo Keliling Monas dan Sapa Warga Sebelum Pimpin Upacara HUT TNI
-
Monas Dibanjiri Warga, Tank Tempur Jadi Rebutan Spot Foto untuk Anak-Anak di HUT ke-80 TNI
-
Penampakan 200 Motor Baru, Siap Jadi Doorprize Utama di HUT ke-80 TNI di Monas
-
Kebakaran di Glodok Plaza pada Sabtu Malam, Api Berkobar di Kios HP Lantai Bawah
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih