Suara.com - Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan untuk yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT tahun 2022 telah dicabut Kementerian Sosial (Kemensos).
Keputusan ini diambil buntut dari kasus dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan kemanusiaan itu. Diketahui, ACT jadi perbincangan panas usai munculnya hasil investigasi Tempo terkait dugaan penyelewengan dana umat.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7/2022).
Pencabutan izin PUB terhadap ACT ini diakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Kemensos juga menyebut bukan tidak mungkin ada sanksi susulan terhadap organisasi kemanusiaan itu.
"(Izin dicabut) sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," lanjut Muhadjir.
Berdasarkan kketerangan tertulis diterima di Jakarta, pencabutan izin itu ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Rabu (6/7/2022).
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Adapun isi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."
Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar sempat melakukan klarifikasi mengenai investigasi itu. Ia mengungkap bahwa ACT memakai rata-rata 13,7 persen dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat untuk biaya operasional yayasan.
Baca Juga: Izin ACT Kumpulkan Donasi Uang dan Barang Dicabut, Kemensos: Terjadi Indikasi Pelanggaran!
Angka tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah, di mana batasan maksimal untuk biaya operasional yayasan adalah 10 persen.
Sedangkan khususu PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat, tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut, Muhadjir menyatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Karena itu, pihaknya berjanji akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lainya.
Langkah itu diambil demi memberikan efek jera, serta agar kasus dugaan penyelewengan dana ACT tidak terulang kembali.
Sebelumnya, Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT pada Selasa (5/7/2022). Undangan ini dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan.
Mereka datang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Izin ACT Kumpulkan Donasi Uang dan Barang Dicabut, Kemensos: Terjadi Indikasi Pelanggaran!
-
Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut
-
Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang Resmi Dicabut, Yayasan Kemanusiaan ACT Bakal Diperiksa
-
Kemensos Cabut Izin ACT Kumpulkan Uang dan Barang
-
Tak Cukup Cuma Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang, DPR Desak Pemerintah Usut dan Jatuhi ACT Sanksi Pidana
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta