Mall dan pusat perbelanjaan
Penyesuaian lainnya yaitu pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di DKI Jakarta boleh beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB saja. Selain hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, kapasitas pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan juga diturunkan menjadi 75 persen.
Dalam Inmendagri nomor 33 2022 juga diatur bahwa hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk mall. Sementara itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat pengunjung menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.
Itulah informasi mengenai aturan PPKM Level 2 Jakarta yang perlu diketahui. Sebagai tambahan informasi, ada 14 daerah yang berstatus PPKM Level 2, dari yang sebelumnya tidak ada satu pun daerah yang berada di Level 2.
Selain itu, ada 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan aturan sebelumnya yaitu 128 daerah. Seluruh masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap risiko penularan Covid-19.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Baru Sehari Level 2, PPKM Jakarta Kembali Jadi Level 1, Kapasitas Mal 100 Persen
-
Jabodetabek PPKM Level 2 Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Berikut
-
Aturan Baru Mendagri, DKI Jakarta Kembali PPKM Level Satu dan Kapasitas Mal Boleh 100 Persen Lagi
-
Kasus Covid-19 Meningkat, Simak Lagi Aturan PPKM Level 2
-
Jakarta Kembali Ke PPKM Level 2, Anies: Saya Komunikasikan Dulu Dengan Pemerintah Pusat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK