Indotnesia - Kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Sebanyak 1.434 kasus baru tercatat pada Senin (4/7/2022). Hingga kini, kasus aktif mencapai 16.476 kasus.
Jakarta menjadi salah satu daerah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 737. Kini, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali dan Luar Bali per 5 Juli 2022.
Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal mengatakan beberapa seperti wilayah Jabodetabek (DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangeran, dan Bekasi) dan Kabupaten Sorong yang statusnya dinaikkan menjadi PPKM Level 2.
Dia mengatakan hal tersebut karena peningkatan kasus Covid-19 akibat penyebaran subvarian Omicorn BA.4 dan BA.5.
"Pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa-Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2," ujarnya, seperti dikutip dari Suara.com.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau banyak berkomentar. Dia baru akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
"Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat," ucapnya.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, berikut beberapa aturan PPKM Level 2 yang berlaku:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui tatap muka yang terbatas dan/atau jarak jauh
Baca Juga: Dulu Cegat Moge, Kini Warga Jogja Ini Hadang Bus Wisata yang Dikawal Patwal
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial. diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Fasilitas pusat kebugaran, ruang rapat, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
4. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
5. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
6. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
7. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Dukungan untuk Iran di Piala Dunia 2026 Bikin Keisuke Honda Kehilangan Kontrak dari Perusahaan AS
-
Kutukan Cahaya di Ujung Purworejo
-
Perempuan Berpendidikan sebagai Calon Ibu: Upaya Terdidik Sebelum Mendidik
-
Pria Ini Imbau Umat Islam di Bali Takbiran di Rumah saat Nyepi, Langsung Diprotes
-
Pabrik Semen Pertama di Asia Tenggara, Fadli Zon Dorong Indarung I Jadi Ruang Seni
-
4 Inspirasi OOTD Bukber ala Dinda Hauw: Tampil Modest, Elegan, dan Classy!
-
Zhang Linghe Rasis ke Asia Tenggara, Dracin Pursuit of Jade Tetap Melambung di Netflix