Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta Level 2 kembali ditetapkan. Menariknya, aturan PPKM Level 2 Jakarta ini hanya berlaku dalam sehari saja.
Aturan PPKM Level 2 Jakarta tersebut telah tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali. Disebutkan, status PPKM Level 2 Jakarta ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Akan tetapi Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 ini hanya berlaku sehari saja. Sebab pada hari ini, Rabu (6/7/2022), Kemendagri mengeluarkan aturan terbaru. Yaitu, Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang menggantikan Inmendagri Nomor 33 itu.
Dalam aturan PPKM terbaru untuk wilayah Jawa-Bali tersebut disebutkan bahwa DKI Jakarta masuk dalam kategori PPKM Level 1. Selain Jakarta, tidak ada satu daerah di Jawa dan Bali yang masuk dalam PPKM Level 2 menurut Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 ini.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 mendatang. Setelah tanggal tersebut, pemerintah akan kembali mengevaluasi untuk menentukan aturan yang baru. Apakah aturan PPKM Level 2 Jakarta akan benar-benar berlaku atau kasus covid-19 ibu kota masih aman di Level 1.
Karena sudah terlanjur memberikan pengumuman soal PPKM level 2, maka tidak ada salahnya kita juga mengetahui apa saja aturan PPKM Level 2 Jakarta ini. Langsung saja simak rinciannya di bawah ini.
Work From Office (WFO)
Salah satu penyesuaian aturan PPKM Level 2 Jakarta adalah jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) kembali dibatasi menjadi 75 persen. Pekerja yang diperbolehkan masuk kantor hanyalah mereka yang sudah divaksinasi Covid-19. Selain itu, mereka juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Restoran
Baca Juga: Baru Sehari Level 2, PPKM Jakarta Kembali Jadi Level 1, Kapasitas Mal 100 Persen
Sementara itu, kapasitas restoran, rumah makan, dan kafe di DKI Jakarta juga kembali dibatasi menjadi 75 persen. Selain itu, jam operasional juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB saja, dengan waktu makan per orang selama 60 menit.
Setiap pengunjung maupun pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi saja yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Lalu, restoran, rumah makan, dan kafe yang beroperasi mulai malam hari, jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB.
Bioskop
Kapasitas bioskop di DKI Jakarta juga diturunkan menjadi 75 persen. Dalam aturan PPKM Level 2 Jakarta disebutkan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi saja yang boleh memasuki bioskop. Meski demikian, pengunjung yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan masih diizinkan untuk memasuki bioskop.
Seluruh pengunjung bioskop juga diwajibkan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal serupa juga berlaku bagi para pegawai bioskop. Sementara itu, pengunjung yang berusia 12 tahun ke bawah wajib didampingi orang tua. Sedangkan pengunjung yang berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tag
Berita Terkait
-
Baru Sehari Level 2, PPKM Jakarta Kembali Jadi Level 1, Kapasitas Mal 100 Persen
-
Jabodetabek PPKM Level 2 Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Berikut
-
Aturan Baru Mendagri, DKI Jakarta Kembali PPKM Level Satu dan Kapasitas Mal Boleh 100 Persen Lagi
-
Kasus Covid-19 Meningkat, Simak Lagi Aturan PPKM Level 2
-
Jakarta Kembali Ke PPKM Level 2, Anies: Saya Komunikasikan Dulu Dengan Pemerintah Pusat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith
-
Hubungan Putri Kerajaan Norwegia dengan Epstein, Sebut 'Predator Seks' Sosok Menawan
-
Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif
-
Rencana Prabowo Bertemu Trump, Seskab Teddy Sebut Masih dalam Pembahasan
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi