Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta Level 2 kembali ditetapkan. Menariknya, aturan PPKM Level 2 Jakarta ini hanya berlaku dalam sehari saja.
Aturan PPKM Level 2 Jakarta tersebut telah tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali. Disebutkan, status PPKM Level 2 Jakarta ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Akan tetapi Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 ini hanya berlaku sehari saja. Sebab pada hari ini, Rabu (6/7/2022), Kemendagri mengeluarkan aturan terbaru. Yaitu, Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang menggantikan Inmendagri Nomor 33 itu.
Dalam aturan PPKM terbaru untuk wilayah Jawa-Bali tersebut disebutkan bahwa DKI Jakarta masuk dalam kategori PPKM Level 1. Selain Jakarta, tidak ada satu daerah di Jawa dan Bali yang masuk dalam PPKM Level 2 menurut Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 ini.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 mendatang. Setelah tanggal tersebut, pemerintah akan kembali mengevaluasi untuk menentukan aturan yang baru. Apakah aturan PPKM Level 2 Jakarta akan benar-benar berlaku atau kasus covid-19 ibu kota masih aman di Level 1.
Karena sudah terlanjur memberikan pengumuman soal PPKM level 2, maka tidak ada salahnya kita juga mengetahui apa saja aturan PPKM Level 2 Jakarta ini. Langsung saja simak rinciannya di bawah ini.
Work From Office (WFO)
Salah satu penyesuaian aturan PPKM Level 2 Jakarta adalah jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) kembali dibatasi menjadi 75 persen. Pekerja yang diperbolehkan masuk kantor hanyalah mereka yang sudah divaksinasi Covid-19. Selain itu, mereka juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Restoran
Baca Juga: Baru Sehari Level 2, PPKM Jakarta Kembali Jadi Level 1, Kapasitas Mal 100 Persen
Sementara itu, kapasitas restoran, rumah makan, dan kafe di DKI Jakarta juga kembali dibatasi menjadi 75 persen. Selain itu, jam operasional juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB saja, dengan waktu makan per orang selama 60 menit.
Setiap pengunjung maupun pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi saja yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Lalu, restoran, rumah makan, dan kafe yang beroperasi mulai malam hari, jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB.
Bioskop
Kapasitas bioskop di DKI Jakarta juga diturunkan menjadi 75 persen. Dalam aturan PPKM Level 2 Jakarta disebutkan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi saja yang boleh memasuki bioskop. Meski demikian, pengunjung yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan masih diizinkan untuk memasuki bioskop.
Seluruh pengunjung bioskop juga diwajibkan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal serupa juga berlaku bagi para pegawai bioskop. Sementara itu, pengunjung yang berusia 12 tahun ke bawah wajib didampingi orang tua. Sedangkan pengunjung yang berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Baru Sehari Level 2, PPKM Jakarta Kembali Jadi Level 1, Kapasitas Mal 100 Persen
- 
            
              Jabodetabek PPKM Level 2 Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Berikut
- 
            
              Aturan Baru Mendagri, DKI Jakarta Kembali PPKM Level Satu dan Kapasitas Mal Boleh 100 Persen Lagi
- 
            
              Kasus Covid-19 Meningkat, Simak Lagi Aturan PPKM Level 2
- 
            
              Jakarta Kembali Ke PPKM Level 2, Anies: Saya Komunikasikan Dulu Dengan Pemerintah Pusat
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Geger Dugaan Korupsi Pemkot Bandung, Wawali Erwin Terancam Dicekal, Ini Kata Kajari
- 
            
              GEMAS Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Langgar Amanah Reformasi!
- 
            
              Mensos Minta PPATK Awasi Rekening Penerima Bansos Agar Tak Dipakai Main Judol
- 
            
              Marak Narkoba Jenis Baru, Prabowo Disebut Bakal Perkuat Regulasi
- 
            
              Dasco Beberkan Alasan MKD DPR Tolak Mundurnya Rahayu Saraswati
- 
            
              Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
- 
            
              Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
- 
            
              Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
- 
            
              Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
- 
            
              Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?