Suara.com - Kabar terbaru, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali ditetapkan. Lantas, Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa?
Aturan tersebut telah dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease di Wilayah Jawa Bali. Didalamnya dijelaskan pula perihal Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa.
Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa?
Perlu diketahui, sebelumnya pemerintah telah menetapkan status PPKM Jabodetabek di level 2 melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Selasa (5/7/2022). Aturan baru tersebut berlaku mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Mengacu pada Salinan Inmendagri 23/2022, berikut ini adalah aturan lengkap mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal dan bioskop:
Aturan PPKM Level 2 di Mall dan Pusat Perbelanjaan
Pada PPKM Level 2, pusat perbelanjaan di Jakarta, serta beberapa daerah di Banten dan Jawa Barat diizinkan beroperasi dengan batasan kuota maksimal 75 persen dan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan khusus tempat makan, masyarakat yang akan menikmati hidangan di tempat (dine in) dibatasi paling lama 60 menit.
Sementara itu, untuk bisa masuk ke area pusat perbelanjaan secara umum, berikut aturan yang harus ditaati masyarakat:
- Semua pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk area pusat perbelanjaan. Hanya individu kategori Hijau (sudah divaksin dosis 2 atau 3) saja yang diizinkan masuk, kecuali orang-orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
- Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
- Khusus untuk anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis yang pertama.
- Bagi anak berusia 6-12 tahun yang ingin masuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan, harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap (2 dosis).
Aturan PPKM Level 2 di Bioskop
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Simak Lagi Aturan PPKM Level 2
Selama PPKM Level 2, operasional gedung bioskop juga dibatasi, yaitu maksimal 75 persen pengunjung. Begitu juga dengan restoran atau tempat makan yang ada di dalam area gedung bioskop, boleh beroperasi dengan kuota maksimal 75 persen dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit. Bagi masyarakat yang hendak menonton film di bioskop, maka wajib mematuhi aturan sebagai berikut:
- Setiap pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk area bioskop. Hanya individu kategori Hijau (sudah divaksin dosis 2 atau 3) saja yang diizinkan masuk, kecuali orang-orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak yang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua.
- Khusus untuk anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis yang pertama.
- Mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Perlu diperhatikan bahwa peraturan ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi kembali secara berkala untuk menentukan kebijakan yang akan diterapkan.
Demikian penjelasan tentang aturan pemberlakuan PPKM level 2 di Jakarta dan sekitarnya. Sekarang anda sudah tahu Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123