Suara.com - Kabar terbaru, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali ditetapkan. Lantas, Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa?
Aturan tersebut telah dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease di Wilayah Jawa Bali. Didalamnya dijelaskan pula perihal Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa.
Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa?
Perlu diketahui, sebelumnya pemerintah telah menetapkan status PPKM Jabodetabek di level 2 melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Selasa (5/7/2022). Aturan baru tersebut berlaku mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Mengacu pada Salinan Inmendagri 23/2022, berikut ini adalah aturan lengkap mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal dan bioskop:
Aturan PPKM Level 2 di Mall dan Pusat Perbelanjaan
Pada PPKM Level 2, pusat perbelanjaan di Jakarta, serta beberapa daerah di Banten dan Jawa Barat diizinkan beroperasi dengan batasan kuota maksimal 75 persen dan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan khusus tempat makan, masyarakat yang akan menikmati hidangan di tempat (dine in) dibatasi paling lama 60 menit.
Sementara itu, untuk bisa masuk ke area pusat perbelanjaan secara umum, berikut aturan yang harus ditaati masyarakat:
- Semua pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk area pusat perbelanjaan. Hanya individu kategori Hijau (sudah divaksin dosis 2 atau 3) saja yang diizinkan masuk, kecuali orang-orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
- Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
- Khusus untuk anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis yang pertama.
- Bagi anak berusia 6-12 tahun yang ingin masuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan, harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap (2 dosis).
Aturan PPKM Level 2 di Bioskop
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Simak Lagi Aturan PPKM Level 2
Selama PPKM Level 2, operasional gedung bioskop juga dibatasi, yaitu maksimal 75 persen pengunjung. Begitu juga dengan restoran atau tempat makan yang ada di dalam area gedung bioskop, boleh beroperasi dengan kuota maksimal 75 persen dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit. Bagi masyarakat yang hendak menonton film di bioskop, maka wajib mematuhi aturan sebagai berikut:
- Setiap pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk area bioskop. Hanya individu kategori Hijau (sudah divaksin dosis 2 atau 3) saja yang diizinkan masuk, kecuali orang-orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak yang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua.
- Khusus untuk anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis yang pertama.
- Mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Perlu diperhatikan bahwa peraturan ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi kembali secara berkala untuk menentukan kebijakan yang akan diterapkan.
Demikian penjelasan tentang aturan pemberlakuan PPKM level 2 di Jakarta dan sekitarnya. Sekarang anda sudah tahu Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi