Suara.com - Kabar terbaru, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali ditetapkan. Lantas, Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa?
Aturan tersebut telah dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease di Wilayah Jawa Bali. Didalamnya dijelaskan pula perihal Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa.
Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa?
Perlu diketahui, sebelumnya pemerintah telah menetapkan status PPKM Jabodetabek di level 2 melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Selasa (5/7/2022). Aturan baru tersebut berlaku mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Mengacu pada Salinan Inmendagri 23/2022, berikut ini adalah aturan lengkap mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal dan bioskop:
Aturan PPKM Level 2 di Mall dan Pusat Perbelanjaan
Pada PPKM Level 2, pusat perbelanjaan di Jakarta, serta beberapa daerah di Banten dan Jawa Barat diizinkan beroperasi dengan batasan kuota maksimal 75 persen dan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan khusus tempat makan, masyarakat yang akan menikmati hidangan di tempat (dine in) dibatasi paling lama 60 menit.
Sementara itu, untuk bisa masuk ke area pusat perbelanjaan secara umum, berikut aturan yang harus ditaati masyarakat:
- Semua pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk area pusat perbelanjaan. Hanya individu kategori Hijau (sudah divaksin dosis 2 atau 3) saja yang diizinkan masuk, kecuali orang-orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
- Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
- Khusus untuk anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis yang pertama.
- Bagi anak berusia 6-12 tahun yang ingin masuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan, harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap (2 dosis).
Aturan PPKM Level 2 di Bioskop
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Simak Lagi Aturan PPKM Level 2
Selama PPKM Level 2, operasional gedung bioskop juga dibatasi, yaitu maksimal 75 persen pengunjung. Begitu juga dengan restoran atau tempat makan yang ada di dalam area gedung bioskop, boleh beroperasi dengan kuota maksimal 75 persen dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit. Bagi masyarakat yang hendak menonton film di bioskop, maka wajib mematuhi aturan sebagai berikut:
- Setiap pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk area bioskop. Hanya individu kategori Hijau (sudah divaksin dosis 2 atau 3) saja yang diizinkan masuk, kecuali orang-orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak yang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua.
- Khusus untuk anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis yang pertama.
- Mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Perlu diperhatikan bahwa peraturan ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi kembali secara berkala untuk menentukan kebijakan yang akan diterapkan.
Demikian penjelasan tentang aturan pemberlakuan PPKM level 2 di Jakarta dan sekitarnya. Sekarang anda sudah tahu Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh