Suara.com - Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan layanan reimpor atas perlengkapan senjata Densus 88 Mabes Polri, untuk Keperluan Kompetisi Menembak 12th Annual Warrior Competition (AWC) di Yordania pada akhir bulan Juni silam.
Berlokasi di Gudang Impor PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik atas reimpor perlengkapan senjata tersebut, yang terdiri dari senjata laras panjang dan senjata laras pendek, serta magasin dan perlengkapan pendukung lainnya, dan telah sesuai dengan pemberitahuannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan awalnya perlengkapan senjata ini diekspor dengan mekanisme barang bawaan penumpang oleh Densus 88, dan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan membawa Barang (SPBM) pada akhir Mei 2022. “Sebelum dibawa ke luar negeri, Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan pemeriksaan fisik atas perlengkapan senjata ini, dan diberikan persetujuan untuk ekspor sementara. Setelah kompetisi menembak selesai, barang dibawa kembali ke Indonesia, tetapi melalui kargo, sehingga kami pun memberikan layanan reimpor,” ujarnya.
Dijelaskan Finari, reimpor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. Sesuai dengan 175/PMK.04/2021, kriteria barang yang dapat direimpor di antaranya ialah barang yang sebelumnya diekspor, dalam kualitas yang sama dengan pada saat reimpor, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, dan untuk keperluan pengujian.
"Untuk perlengkapan senjata Densus 88 yang kami layani reimpornya ini termasuk jenis barang yang direimpor dalam kualitas yang sama, yaitu kondisi barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun di luar daerah pabean yang dapat berupa barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean," rincinya.
Berdasarkan 175/PMK.04/2021, lanjut Finari, persyaratan untuk mendapat pembebasan atas reimpor yaitu importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang reimpor, barang yang dilakukan reimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor, reimpor dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor, dan terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan reimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
"Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa memberikan pelayanan dan fasilitas dalam memudahkan impor maupun ekspor, terlebih untuk kegiatan instansi pemerintahan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Dukung Densus 88 Antiteror Turun Tangan, Ketua MPR: ACT Harus Dibekukan Sementara
-
Dukung BNPT dan Densus 88 Turun Tangan, Bamsoet: Izin ACT Harus Dibekukan Sementara Sampai Pengusutan Tuntas!
-
Diselidiki Densus 88 hingga PPATK, 5 Fakta Perkembangan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT
-
Mi Instan Indonesia Ditolak Masuk Otoritas Taiwan
-
Mi Instan dari Indonesia Ditolak oleh Taiwan Karena Kandungan Residu Pestisidanya
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!