Suara.com - Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan layanan reimpor atas perlengkapan senjata Densus 88 Mabes Polri, untuk Keperluan Kompetisi Menembak 12th Annual Warrior Competition (AWC) di Yordania pada akhir bulan Juni silam.
Berlokasi di Gudang Impor PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik atas reimpor perlengkapan senjata tersebut, yang terdiri dari senjata laras panjang dan senjata laras pendek, serta magasin dan perlengkapan pendukung lainnya, dan telah sesuai dengan pemberitahuannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan awalnya perlengkapan senjata ini diekspor dengan mekanisme barang bawaan penumpang oleh Densus 88, dan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan membawa Barang (SPBM) pada akhir Mei 2022. “Sebelum dibawa ke luar negeri, Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan pemeriksaan fisik atas perlengkapan senjata ini, dan diberikan persetujuan untuk ekspor sementara. Setelah kompetisi menembak selesai, barang dibawa kembali ke Indonesia, tetapi melalui kargo, sehingga kami pun memberikan layanan reimpor,” ujarnya.
Dijelaskan Finari, reimpor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. Sesuai dengan 175/PMK.04/2021, kriteria barang yang dapat direimpor di antaranya ialah barang yang sebelumnya diekspor, dalam kualitas yang sama dengan pada saat reimpor, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, dan untuk keperluan pengujian.
"Untuk perlengkapan senjata Densus 88 yang kami layani reimpornya ini termasuk jenis barang yang direimpor dalam kualitas yang sama, yaitu kondisi barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun di luar daerah pabean yang dapat berupa barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean," rincinya.
Berdasarkan 175/PMK.04/2021, lanjut Finari, persyaratan untuk mendapat pembebasan atas reimpor yaitu importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang reimpor, barang yang dilakukan reimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor, reimpor dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor, dan terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan reimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
"Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa memberikan pelayanan dan fasilitas dalam memudahkan impor maupun ekspor, terlebih untuk kegiatan instansi pemerintahan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Dukung Densus 88 Antiteror Turun Tangan, Ketua MPR: ACT Harus Dibekukan Sementara
-
Dukung BNPT dan Densus 88 Turun Tangan, Bamsoet: Izin ACT Harus Dibekukan Sementara Sampai Pengusutan Tuntas!
-
Diselidiki Densus 88 hingga PPATK, 5 Fakta Perkembangan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT
-
Mi Instan Indonesia Ditolak Masuk Otoritas Taiwan
-
Mi Instan dari Indonesia Ditolak oleh Taiwan Karena Kandungan Residu Pestisidanya
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih