Suara.com - Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan layanan reimpor atas perlengkapan senjata Densus 88 Mabes Polri, untuk Keperluan Kompetisi Menembak 12th Annual Warrior Competition (AWC) di Yordania pada akhir bulan Juni silam.
Berlokasi di Gudang Impor PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik atas reimpor perlengkapan senjata tersebut, yang terdiri dari senjata laras panjang dan senjata laras pendek, serta magasin dan perlengkapan pendukung lainnya, dan telah sesuai dengan pemberitahuannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan awalnya perlengkapan senjata ini diekspor dengan mekanisme barang bawaan penumpang oleh Densus 88, dan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan membawa Barang (SPBM) pada akhir Mei 2022. “Sebelum dibawa ke luar negeri, Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan pemeriksaan fisik atas perlengkapan senjata ini, dan diberikan persetujuan untuk ekspor sementara. Setelah kompetisi menembak selesai, barang dibawa kembali ke Indonesia, tetapi melalui kargo, sehingga kami pun memberikan layanan reimpor,” ujarnya.
Dijelaskan Finari, reimpor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. Sesuai dengan 175/PMK.04/2021, kriteria barang yang dapat direimpor di antaranya ialah barang yang sebelumnya diekspor, dalam kualitas yang sama dengan pada saat reimpor, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, dan untuk keperluan pengujian.
"Untuk perlengkapan senjata Densus 88 yang kami layani reimpornya ini termasuk jenis barang yang direimpor dalam kualitas yang sama, yaitu kondisi barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun di luar daerah pabean yang dapat berupa barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean," rincinya.
Berdasarkan 175/PMK.04/2021, lanjut Finari, persyaratan untuk mendapat pembebasan atas reimpor yaitu importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang reimpor, barang yang dilakukan reimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor, reimpor dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor, dan terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan reimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
"Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa memberikan pelayanan dan fasilitas dalam memudahkan impor maupun ekspor, terlebih untuk kegiatan instansi pemerintahan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Dukung Densus 88 Antiteror Turun Tangan, Ketua MPR: ACT Harus Dibekukan Sementara
-
Dukung BNPT dan Densus 88 Turun Tangan, Bamsoet: Izin ACT Harus Dibekukan Sementara Sampai Pengusutan Tuntas!
-
Diselidiki Densus 88 hingga PPATK, 5 Fakta Perkembangan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT
-
Mi Instan Indonesia Ditolak Masuk Otoritas Taiwan
-
Mi Instan dari Indonesia Ditolak oleh Taiwan Karena Kandungan Residu Pestisidanya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting