4. JE Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pihak Polda Jatim mengumumkan secara resmi bahwa JE naik status menjadi tersangka pada Kamis, 05 Agustus 2021 silam. Penetapan tersebut sebelumnya menempuh penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim terhadap laporan dugaan tiga pasal berlapis.
5. Sidang Perdana Dilakukan pada Tahun 2022
JE melakukan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada hari Rabu, 16 Februari 2022.
Dalam sidang tersebut, JE menjadi terdakwa dengan empat pasal berbentuk alternatif.
6. JE Belum Mendekam di Penjara
Meskipun statusnya sudah resmi menjadi seorang tersangka, JE tidak dipenjara hingga membuat Komnas PA merasakan kecewa dan mencium adanya kejanggalan dalam proses pengadilan tersebut.
7. Sidang Lanjutan Dilakukan
Atas berbagai macam tuntutan yang diberikan dari pihak korban, akhirnya kasus pelecehan seksual yang didakwakan kepada JE kini membuka babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Malang kembali mengundang JE untuk menempuh sidang lanjutan pada hari Kamis, 02 Juni 2022 lalu.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan setidaknya 15 saksi dalam persidangan tersebut. Saksi-saksi tersebut adalah mantan siswa, ketua yayasan, dan guru.
Dalam sidang tersebut, JE berpotensi terancam pidana selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Saksi Ahli Dinilai Ringankan Terdakwa, Komnas PA Terus Kawal Persidangan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI
-
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Profil JE di Wikipedia Berubah Jadi Pemerkosa Andal
-
Kronologi Kasus Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia, Terdakwa Belum Dipenjara
-
Korban Pelecehan Seksual di Sekolah SPI Mengaku Dapat Ancaman, Terima Pesan akan Patahkan Kaki
-
Julianto Eka Segera Jalani Sidang Tuntutan, Arist Merdeka Sirait: Predator Seksual Harus Dihukum!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran