Suara.com - Aturan masuk Mall PPKM level 2 diberlakukan di DKI Jakarta setelah diketahui Indonesia mengalami kenaikan kasus Covid-19. Namun baru sehari berjalan, aturan itu dicabut dan direvisi.
Awalnya, pemberlakuan PPKM Level 2 dilaksanakan mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selang sehari (6/7/2022), Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 terbit sebagai aturan yang menggantikan pemberlakuan PPKM Level 2 Jakarta. Kemendagri menyebut, melalui aturan baru itu, bahwa wilayah Jawa dan Bali termasuk Jakarta berada di kategori PPKM level 1.
Bahkan menurut Inmendagri Nomor 35 tidak ada satupun wilayah di Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 2. Sehingga aturan masuk Mall PPKM level 2 pun tidak jadi diterapkan.
Meskipun begitu, tidak ada salahnya kita mengetahui apa saja aturan masuk Mall PPKM level 2 tersebut. Berikut ini rinciannya:
- Kegiatan di mall dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 22.00.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua saat berkunjung ke mall.
- Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama saat memasuki mall.
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mall boleh dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung kategori Hijau yang boleh masuk.
Selain aturan masuk mall PPKM level 2, Instruksi Menteri Dalam Negeri juga memuat aturan pelaksanaan kegiatan di tempat-tempat lain seperti restoran, kafe, pasar tradisional, apotek, dan lain sebagainya. Di bawah ini rincian aturan PPKM Jakarta level 2 menurut Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 untuk masing-masing tempat.
Sekolah PTM/PJJ
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), pada masa PPKM level 2 pembelajaran dapat dilaksanakan dengan tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Ruang Rapat
- Beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen
- Memakai aplikasi PeduliLindungi
- Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang rapat boleh berupa hidangan prasmanan
Apotek 24 Jam
Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Restoran dan Kafe
- Restoran, rumah makan, hingga kafe boleh buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen
- Restoran dan kafe yang buka mulai jam 18.00, diperbolehkan beroperasi sampai pukul 02.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Waktu makan dibatasi maksimal 60 menit
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Hanya pengunjung kategori Hijau yang boleh masuk.
Demikian itu aturan masuk mall PPKM level 2 dan sejumlah tempat lainnya. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK