Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta Level 2 kembali ditetapkan. Menariknya, aturan PPKM Level 2 Jakarta ini hanya berlaku dalam sehari saja.
Aturan PPKM Level 2 Jakarta tersebut telah tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali. Disebutkan, status PPKM Level 2 Jakarta ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Akan tetapi Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 ini hanya berlaku sehari saja. Sebab pada hari ini, Rabu (6/7/2022), Kemendagri mengeluarkan aturan terbaru. Yaitu, Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang menggantikan Inmendagri Nomor 33 itu.
Dalam aturan PPKM terbaru untuk wilayah Jawa-Bali tersebut disebutkan bahwa DKI Jakarta masuk dalam kategori PPKM Level 1. Selain Jakarta, tidak ada satu daerah di Jawa dan Bali yang masuk dalam PPKM Level 2 menurut Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 ini.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 mendatang. Setelah tanggal tersebut, pemerintah akan kembali mengevaluasi untuk menentukan aturan yang baru. Apakah aturan PPKM Level 2 Jakarta akan benar-benar berlaku atau kasus covid-19 ibu kota masih aman di Level 1.
Karena sudah terlanjur memberikan pengumuman soal PPKM level 2, maka tidak ada salahnya kita juga mengetahui apa saja aturan PPKM Level 2 Jakarta ini. Langsung saja simak rinciannya di bawah ini.
Work From Office (WFO)
Salah satu penyesuaian aturan PPKM Level 2 Jakarta adalah jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) kembali dibatasi menjadi 75 persen. Pekerja yang diperbolehkan masuk kantor hanyalah mereka yang sudah divaksinasi Covid-19. Selain itu, mereka juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Restoran
Baca Juga: Baru Sehari Level 2, PPKM Jakarta Kembali Jadi Level 1, Kapasitas Mal 100 Persen
Sementara itu, kapasitas restoran, rumah makan, dan kafe di DKI Jakarta juga kembali dibatasi menjadi 75 persen. Selain itu, jam operasional juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB saja, dengan waktu makan per orang selama 60 menit.
Setiap pengunjung maupun pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi saja yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Lalu, restoran, rumah makan, dan kafe yang beroperasi mulai malam hari, jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB.
Bioskop
Kapasitas bioskop di DKI Jakarta juga diturunkan menjadi 75 persen. Dalam aturan PPKM Level 2 Jakarta disebutkan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi saja yang boleh memasuki bioskop. Meski demikian, pengunjung yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan masih diizinkan untuk memasuki bioskop.
Seluruh pengunjung bioskop juga diwajibkan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal serupa juga berlaku bagi para pegawai bioskop. Sementara itu, pengunjung yang berusia 12 tahun ke bawah wajib didampingi orang tua. Sedangkan pengunjung yang berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tag
Berita Terkait
-
Baru Sehari Level 2, PPKM Jakarta Kembali Jadi Level 1, Kapasitas Mal 100 Persen
-
Jabodetabek PPKM Level 2 Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Berikut
-
Aturan Baru Mendagri, DKI Jakarta Kembali PPKM Level Satu dan Kapasitas Mal Boleh 100 Persen Lagi
-
Kasus Covid-19 Meningkat, Simak Lagi Aturan PPKM Level 2
-
Jakarta Kembali Ke PPKM Level 2, Anies: Saya Komunikasikan Dulu Dengan Pemerintah Pusat
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil