Suara.com - Partai Gerindra menghormati keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Habiburokhman, mengatakan bahwa langkah hukum ke MK merupakan hak setiap warga negara. Tapi, Habiburokhman mengingatkan MK selalu menolak gugatan yang dilayangkan anggota DPR atau partai politik yang berada di Parlemen.
"Ya silahkan saja ya itu hak semua warga negara untuk melakukan uji materi ke MK mengacu pada preseden, yurisprudensi perkara di MK selama ini selalu menolak gugatan dari anggota DPR atau partai politik yang ada di parlemen," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
"Logikanya apa, karena mereka terlibat dalam pembahasan undang-undang terkait dan memiliki kewenangan terkait di DPR," sambungnya.
Kendati begitu, Habibur menyerahkan keputusan terkait perkara yang diajukan PKS kepada MK. Ia hanya mengingatkan PKS lantaran dirinya paham hukum.
"Silahkan majelis hakim menilai dan kami menghormati langkah mereka melakukan uji materi tersebut kebetulan saya lawyer dan saya paham sekali di MK biasanya gugatan seperti itu dipersoalkan legal standingnya biasanya seperti itu," tuturnya.
Saat disinggung sikap Gerindra sendiri terkait dengan PT 20 persen, Habibur menyampaikan, tak terlalu mempermasalahkan. Pasalnya Gerindra, berapa nilai ambang batasnya akan tetap mengikuti.
"Kami ingin mengikuti dan kami siap ya mau berapa persen, mau 20 persen kami siap 15 persen kami siap 0 persen kami siap. Siap semua," tandasnya.
Gugatan PKS
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi telah melayangkan gugatan judicial review Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada hari ini Rabu (6/7/2022).
Gugatan tersebut telah terdaftar nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi MK dalam melakukan upaya hukum tersebut.
Syaikhu mengatakan, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua atas nama Salim Segaf Al Jufri.
Syaikhu menyampaikan, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.
"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu dikutip Suara.com dari website resmi PKS, Rabu (6/7/2022).
Kemudian, alasan yang kedua, kata Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.
Berita Terkait
-
Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Selalu Ditolak, Rocky Gerung Kritik Keras MK: Mahkamah Kedunguan
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan DPD dan PBB Terkait Hal Ini
-
MK Tolak Gugatan La Nyalla Mattalitti dan Yusril Ihza Mahendra Terkait Presidential Threshold
-
Cita-cita Yusril Dan PBB Bisa Usung Capres Sendiri Kandas, Gugatan Presidential Threshold Kembali Ditolak MK
-
Gugatan Presidential Threshold Ditolak MK, Ketua DPD RI LaNyalla: Kemenangan Sementara Oligarki
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate