- Mandi keramas seperti biasa dengan membersihkan setiap sela rambut.
- Lalu bilas atau mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.
- Setelah itu, mandi dapat dilanjutkan seperti biasa.
Mandi Keramas Sebelum Puasa Idul Adha
Mandi keramas sebelum puasa memang sangat dianjurkan. Lalu, Anda mungkin bertanya, jika tidak mandi junub atau keramas sebelum sahur, lantas bagaimana dengan puasanya, apakah masih sah?
Ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa berdasarkan adab maka dilarang makan dan juga minum saat sahur jika belum mandi wajib atau mandi junub.
Dikutip dari kanal YouTube Kajian Muslim, pada video yang diunggah tanggal 11 September 2017, berjudul "Bolehkah Makan dan Minum Sebelum Mandi Junub?", Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa kita harus bisa membedakan antara adab dan fiqih.
"Kalau ada Ustadz melarang jangan makan minum, itu adab, bedakan antara fiqih dengan adab," kata Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad melanjutkan bahwa tidak ada larangan makan dan minum sebelum mandi junub.
Baca Juga: Bolehkah Puasa Arafah Hanya di Hari Jumat Saja? Ini Penjelasan Syekh Muhammad Jaber
Jika setelah berhubungan badan baru bisa mandi wajib pada waktu subuh, maka puasanya masih bisa diteruskan.
Begitu pula jika pada siang hari misalnya mimpi basah, maka segera untuk mandi wajib karena puasanya masih bisa diteruskan. Hanya saja, ada satu hal yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sebelum makan dan minum saat dalam keadaan junub.
"Nabi SAW ada kalanya langsung mandi, ada kalanya tidak dan dia berwudhu," kata Ustadz Abdul Somad.
Berwudhu juga merupakan salah satu cara untuk bersuci, maka jika pada saat waktu sahur kita dalam keadaan junub maka sangat dianjurkan untuk berwudhu.
Oleh karena itu, jika kita dalam keadaan junub lalu hendak melaksanakan sahur, sebaiknya berwudhu terlebih dahulu.
Demikian ulasan mengenai niat mandi keramas puasa Idul Adha yang perlu diperhatikan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Beda dengan Arab, Kapan Puasa Arafah 2022 di Indonesia Dimulai?
-
Salat Idul Adha di Masjid Bakal Dibatasi 50 Persen, Ini Penjelasan Bupati Tangerang
-
Bolehkah Puasa Arafah Hanya di Hari Jumat Saja? Ini Penjelasan Syekh Muhammad Jaber
-
Kenapa Idul Adha Berbeda dengan Arab? Ini Penjelasan UAS dan UAH
-
Idul Adha 2022 Tanggal Berapa, 9 atau 10 Juli? Muhammadiyah Lebih Awal
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan