Suara.com - Kabupaten Tangerang, Banten akan membatasi pelaksanaan Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi di dalam masjid. Nantinya, salat di hari raya yang jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 ini akan dibatasi 50 persen dari kapasitas.
Walau begitu, pembatasan hanya dilakukan di dalam masjid yang merupakan ruang tertutup. Pembatasan tidak akan diterapkan jika masyarakat hendak salat di ruang terbuka.
"Kalau pelaksanaannya shalat Idul Adha di ruang terbuka kita persilakan, tetapi kalau di ruang tertutup masjid harus 50 persen," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Kamis (7/7/2022).
Ahmed Zaki menjelaskan, pembatasan kapasitas di dalam ruang tertutup atau masjid dilakukan demi menghindari penumpukan jemaah. Pasalnya, penumpukan itu berpotensi memicu penularan Covid-19.
"Jadi, kita tetap perbolehkan (shalat Idul Adha) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Ahmed.
Lebih lanjut, Ahmed menyampaikan Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini telah menyiapkan beberapa persiapan untuk menyambut pelaksanaan ibadah Idul Adha 2022.
Salah satunya dengan memperketat dan menyiapkan fasilitas penerapan protokol kesehatan. Mulai dari tempat cuci tangan, masker dan alat pengukur suhu tubuh.
Selain itu, masjid juga akan disterilisasi dengan menggunakan cairan atau penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah. Begitu pula terkait penyaluran hewan kurban.
"Dalam pelaksanaan pembagian hewan kurban juga diperketat pelaksanaan protokol kesehatannya," lanjutnya.
Baca Juga: Bolehkah Puasa Arafah Hanya di Hari Jumat Saja? Ini Penjelasan Syekh Muhammad Jaber
Ia menambahkan terkait dengan pelaksanaan takbir keliling, pihaknya bersama penegak hukum terkait tetap melarang masyarakat untuk menggelar takbir keliling.
"Larangan takbir keliling pasti ada, nanti saya bersama pak Kapolres akan memberikan imbauan dan patroli pada saat malam takbiran," pungkasnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Bolehkah Puasa Arafah Hanya di Hari Jumat Saja? Ini Penjelasan Syekh Muhammad Jaber
-
Kenapa Idul Adha Berbeda dengan Arab? Ini Penjelasan UAS dan UAH
-
Idul Adha 2022 Tanggal Berapa, 9 atau 10 Juli? Muhammadiyah Lebih Awal
-
Warga di Lombok Tengah Diimbau Salat Idul Adha Sesuai Tanggal Keputusan Menteri Agama
-
5 Link Download Youtube MP3 Takbiran Idul Adha, Ada Bacaan Latinnya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?