Suara.com - Kabupaten Tangerang, Banten akan membatasi pelaksanaan Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi di dalam masjid. Nantinya, salat di hari raya yang jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 ini akan dibatasi 50 persen dari kapasitas.
Walau begitu, pembatasan hanya dilakukan di dalam masjid yang merupakan ruang tertutup. Pembatasan tidak akan diterapkan jika masyarakat hendak salat di ruang terbuka.
"Kalau pelaksanaannya shalat Idul Adha di ruang terbuka kita persilakan, tetapi kalau di ruang tertutup masjid harus 50 persen," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Kamis (7/7/2022).
Ahmed Zaki menjelaskan, pembatasan kapasitas di dalam ruang tertutup atau masjid dilakukan demi menghindari penumpukan jemaah. Pasalnya, penumpukan itu berpotensi memicu penularan Covid-19.
"Jadi, kita tetap perbolehkan (shalat Idul Adha) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Ahmed.
Lebih lanjut, Ahmed menyampaikan Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini telah menyiapkan beberapa persiapan untuk menyambut pelaksanaan ibadah Idul Adha 2022.
Salah satunya dengan memperketat dan menyiapkan fasilitas penerapan protokol kesehatan. Mulai dari tempat cuci tangan, masker dan alat pengukur suhu tubuh.
Selain itu, masjid juga akan disterilisasi dengan menggunakan cairan atau penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah. Begitu pula terkait penyaluran hewan kurban.
"Dalam pelaksanaan pembagian hewan kurban juga diperketat pelaksanaan protokol kesehatannya," lanjutnya.
Baca Juga: Bolehkah Puasa Arafah Hanya di Hari Jumat Saja? Ini Penjelasan Syekh Muhammad Jaber
Ia menambahkan terkait dengan pelaksanaan takbir keliling, pihaknya bersama penegak hukum terkait tetap melarang masyarakat untuk menggelar takbir keliling.
"Larangan takbir keliling pasti ada, nanti saya bersama pak Kapolres akan memberikan imbauan dan patroli pada saat malam takbiran," pungkasnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Bolehkah Puasa Arafah Hanya di Hari Jumat Saja? Ini Penjelasan Syekh Muhammad Jaber
-
Kenapa Idul Adha Berbeda dengan Arab? Ini Penjelasan UAS dan UAH
-
Idul Adha 2022 Tanggal Berapa, 9 atau 10 Juli? Muhammadiyah Lebih Awal
-
Warga di Lombok Tengah Diimbau Salat Idul Adha Sesuai Tanggal Keputusan Menteri Agama
-
5 Link Download Youtube MP3 Takbiran Idul Adha, Ada Bacaan Latinnya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!