Suara.com - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Nicky Fahrizal mengungkapkan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Nicky mengemukakan, RKUHP mengusung misi yang cukup berat dan krusial untuk memperbarui hukum pidana.
"RKUHP ini mengusung misi yang cukup berat, krusial untuk memperbarui hukum pidana, Maka jangan sampai partisipasi bermakna itu diabaikan," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Dampak Rencana Pengesahan RKUHP Terhadap Kebebasan Sipil' secara virtual pada Kamis (7/7/2022).
Untuk diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP kepada Komisi III DPR pada Rabu (6/7/2022). Ia kemudian mencontohkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional bersyarat seharusnya menjadi pelajaran dalam membahas RKUHP.
Sehingga partipasi publik bermakna tidak boleh diabaikan.
"Pengalaman keputusan MK mengenai Cipta kerja, harusnya ini menjadi lesson learn pembentuk undang-undang khususnya RKUHP, Mengapa demikian? Karena pengalamannya cukup pahit ya. Ketika suatu produk undang-undang dinyatakan inkonstitusional," tutur Nicky.
Nicky menuturkan partisipasi bermakna terdiri dari tiga syarat, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan untuk mendapatkan penjelasan atas jawaban yang diberikan.
"Ini yang yang menjadi concern publik hari ini. Banyak masukan banyak kajian untuk menyempurnakan RKUHP namun tidak semuanya bisa diadopsi semua bisa didengarkan, Terkadang juga diabaikan," tutur Nicky.
Selain itu, ia juga menyoroti soal akses publik dalam RKUHP. Menurut Nicky, selama minggu terakhir sangat sulit untuk mendapatkan draft terbaru RKUHP.
Baca Juga: Demo Tolak RKUHP di Kalsel, Mahasiswa Bawa Nisan dan Keranda: Kemana yang Katanya Wakil Rakyat
"Bagaimana publik bisa menilai rancangan tersebut adalah sesuai dengan komitmen demokrasi konstitusional atau sebaliknya dan kita baru mendapatkan itu kemarin saya mendapatkan itu kemarin versi terbaru. Yang beredar selama ini adalah versi September 2019, artinya cukup lama itu di-keep," papar Nicky.
Karena itu kata Nicky pentingnya membuka akses publik dalam pembahasan RKUHP.
"Seharusnya apabila menginginkan partisipasi publik yang lebih bermakna, maka akses publik terhadap drft ini harus dibuka dan sebelumny. Supaya publik bisa memberikan opini memberikan pandangan Bagaimana hukum pidana ini bisa selaras dengan demokrasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara