Suara.com - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Nicky Fahrizal mengungkapkan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Nicky mengemukakan, RKUHP mengusung misi yang cukup berat dan krusial untuk memperbarui hukum pidana.
"RKUHP ini mengusung misi yang cukup berat, krusial untuk memperbarui hukum pidana, Maka jangan sampai partisipasi bermakna itu diabaikan," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Dampak Rencana Pengesahan RKUHP Terhadap Kebebasan Sipil' secara virtual pada Kamis (7/7/2022).
Untuk diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP kepada Komisi III DPR pada Rabu (6/7/2022). Ia kemudian mencontohkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional bersyarat seharusnya menjadi pelajaran dalam membahas RKUHP.
Sehingga partipasi publik bermakna tidak boleh diabaikan.
"Pengalaman keputusan MK mengenai Cipta kerja, harusnya ini menjadi lesson learn pembentuk undang-undang khususnya RKUHP, Mengapa demikian? Karena pengalamannya cukup pahit ya. Ketika suatu produk undang-undang dinyatakan inkonstitusional," tutur Nicky.
Nicky menuturkan partisipasi bermakna terdiri dari tiga syarat, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan untuk mendapatkan penjelasan atas jawaban yang diberikan.
"Ini yang yang menjadi concern publik hari ini. Banyak masukan banyak kajian untuk menyempurnakan RKUHP namun tidak semuanya bisa diadopsi semua bisa didengarkan, Terkadang juga diabaikan," tutur Nicky.
Selain itu, ia juga menyoroti soal akses publik dalam RKUHP. Menurut Nicky, selama minggu terakhir sangat sulit untuk mendapatkan draft terbaru RKUHP.
Baca Juga: Demo Tolak RKUHP di Kalsel, Mahasiswa Bawa Nisan dan Keranda: Kemana yang Katanya Wakil Rakyat
"Bagaimana publik bisa menilai rancangan tersebut adalah sesuai dengan komitmen demokrasi konstitusional atau sebaliknya dan kita baru mendapatkan itu kemarin saya mendapatkan itu kemarin versi terbaru. Yang beredar selama ini adalah versi September 2019, artinya cukup lama itu di-keep," papar Nicky.
Karena itu kata Nicky pentingnya membuka akses publik dalam pembahasan RKUHP.
"Seharusnya apabila menginginkan partisipasi publik yang lebih bermakna, maka akses publik terhadap drft ini harus dibuka dan sebelumny. Supaya publik bisa memberikan opini memberikan pandangan Bagaimana hukum pidana ini bisa selaras dengan demokrasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi