Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyoroti pembahasan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disebut akan dilakukan secara tertutup antara fraksi-fraksi di Komisi III dengan pemerintah.
KKJ menilai pembahasan tersebut nantinya bisa menjadi preseden buruk, terlebih lagi RKUHP sejak awal perumusan hingga pembahasan dinilai kurang partisipasi dari publik. DPR kemudian menyepakati pembahasan terhadap draf RKUHP dari pemerintah akan dilakukan secara tertutup oleh fraksi-fraksi dan komisi.
KKJ sendiri merasa perlu menyikapi lantaran RKUHP nantinya akan berdampak luas terhadap masyarakat, tidak terkecuali komunitas jurnalis dan industri pers.
"Secara umum akan sangat terdampak oleh RKUHP tersebut," tulis KKJ dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Dalam keterangannya, KKJ mendesak pembahasan RKUHP yang drafnya sudah diserahkan pemerintah dan diterima Komisi III DPR itu dilakukan secara terbuka, tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Kami menghendaki transparansi dalam perumusannya untuk memastikan bahwa kebebasan pers secara utuh dilindungi dan jurnalis tidak menjadi korban dari pasal-pasal multitafsir di dalam KUHP dengan cara dipidanakan," tulis KKJ.
Pemerintah diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya telah merilis 14 isu yang dianggap krusial di RKUHP. Menanggapi daftar tersebut, KKJ memandang isu krusial yang ada di RKUHP tidak sebatas hanya berjumlah 14 isu saja, melainkan lebih.
Menanggapi kompleksnya berbagai isu yang diatur di dalam RKUHP, penerapan proses perumusan dan pembahasan yang transparan serta pelibatan masyarakat secara bermakna menjadi sangat krusial, KKJ lantas mendesak pemerintah dan DPR.
Ada tiga poin yang didesak KKJ untuk dijalankan oleh DPR dan pemerintah.
Baca Juga: Draf RKUHP Anyar: Menyakiti Hingga Hubungan Seksual dengan Hewan Dihukum 1 Tahun Penjara
Pertama, KKJ mendesak DPR dan pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam memberi masukan dan kritik atas draf resmi RKUHP terbaru.
Kedua, KKJ mendesak DPR dan pemerintah benar-benar memastikan agar draf RKUHP menjamin kebebasan pers, dan kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, berkumpul dan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI Tahun 1945 dalam konteks yang lebih luas.
Terakhir, memastikan agar DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP sebelum dua hal di atas terpenuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
-
OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek
-
Cegah Kecelakaan Saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota
-
Prabowo Minta Pengusaha Batu Bara dan Kelapa Sawit Prioritaskan Kebutuhan Nasional