Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyoroti pembahasan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disebut akan dilakukan secara tertutup antara fraksi-fraksi di Komisi III dengan pemerintah.
KKJ menilai pembahasan tersebut nantinya bisa menjadi preseden buruk, terlebih lagi RKUHP sejak awal perumusan hingga pembahasan dinilai kurang partisipasi dari publik. DPR kemudian menyepakati pembahasan terhadap draf RKUHP dari pemerintah akan dilakukan secara tertutup oleh fraksi-fraksi dan komisi.
KKJ sendiri merasa perlu menyikapi lantaran RKUHP nantinya akan berdampak luas terhadap masyarakat, tidak terkecuali komunitas jurnalis dan industri pers.
"Secara umum akan sangat terdampak oleh RKUHP tersebut," tulis KKJ dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Dalam keterangannya, KKJ mendesak pembahasan RKUHP yang drafnya sudah diserahkan pemerintah dan diterima Komisi III DPR itu dilakukan secara terbuka, tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Kami menghendaki transparansi dalam perumusannya untuk memastikan bahwa kebebasan pers secara utuh dilindungi dan jurnalis tidak menjadi korban dari pasal-pasal multitafsir di dalam KUHP dengan cara dipidanakan," tulis KKJ.
Pemerintah diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya telah merilis 14 isu yang dianggap krusial di RKUHP. Menanggapi daftar tersebut, KKJ memandang isu krusial yang ada di RKUHP tidak sebatas hanya berjumlah 14 isu saja, melainkan lebih.
Menanggapi kompleksnya berbagai isu yang diatur di dalam RKUHP, penerapan proses perumusan dan pembahasan yang transparan serta pelibatan masyarakat secara bermakna menjadi sangat krusial, KKJ lantas mendesak pemerintah dan DPR.
Ada tiga poin yang didesak KKJ untuk dijalankan oleh DPR dan pemerintah.
Baca Juga: Draf RKUHP Anyar: Menyakiti Hingga Hubungan Seksual dengan Hewan Dihukum 1 Tahun Penjara
Pertama, KKJ mendesak DPR dan pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam memberi masukan dan kritik atas draf resmi RKUHP terbaru.
Kedua, KKJ mendesak DPR dan pemerintah benar-benar memastikan agar draf RKUHP menjamin kebebasan pers, dan kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, berkumpul dan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI Tahun 1945 dalam konteks yang lebih luas.
Terakhir, memastikan agar DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP sebelum dua hal di atas terpenuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara
-
Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
-
Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?
-
Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya
-
4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump
-
Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia
-
Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran