Suara.com - Hari Idul Adha dikenal juga dengan Hari Raya Kurban. Pasalnya, di hari ini umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban untuk dibagikan ke orang-orang yang berhak menerima. Namun, apakah orang yang berkurban boleh memakan daging kurban?
Pertanyaan tersebut banyak menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Ada yang menganggap orang yang berkurban tidak boleh memakannya, ada pula yang menilai sah saja jika daging kurban ikut dimakan oleh orang yang berkurban. Lantas, bagaimana aturan sebenarnya sesuai syariat Islam?
Dikutip dari laman NU Online, Allah SWT berfirman dalam surat Al Haj ayat 36 yang artinya sebagai berikut.
"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur," (QS Al Haj:36)
Merujuk pada ayat tersebut, para ulama memaknai kalimat perintah di ayat tersebut sebagai anjuran untuk memakan daging kurban bagi orang yang berkurban, bukan sebuah kewajiban.
Oleh karenanya, hukumnya sunnah bagi orang yang berkurban memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan mendapatkan berkah.
Berapa Banyak yang Boleh Dikonsumsi?
Dalam mengonsumsi daging kurban dari hewan kurbannya sebaiknya tidak terlalu banyak, hanya sebanyak satu atau dua suapan dan tidak melebihi dari tiga suapan.
Selebihnya, daging kurban diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir dan miskin. Hal ini tertuang dalam kitab Fath Al-Mu'in yang artinya sebagai berikut.
Baca Juga: Kapan Malam Takbiran Idul Adha 2022? Beda Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
"Wajib menyedekahkan kurban sunnah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan."
Tidak ada aturan baku yang membatasi bagian daging hewan kurban yang diambil oleh orang yang berkurban. Sebab, tujuan dari pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan sebagai wujud belas kasih pada fakir miskin.
Hal ini diamini oleh sebagian ulama mazhab Syafii yang memperbolehkan mengonsumsi seluruh daging hewan kurban atas nama dirinya, karena sudah memenuhi tujuan kurban.
"Tujuan dari kurban adalah mengalirkan darah hewan besertaan wujud belas kasih pada orang-orang miskin dengan (memberikan) bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan. Maksud tujuan ini sudah terpenuhi, maka tidak perlu adanya wujud ganti rugi. Bahkan sebagian golongan dari pembesar ashab syafi’I, seperti Abi al-‘Abbas bin Suraij, Abi al-Abbas bin al-Qash, Ishtakhri dan Ibni al-Wakil berpandangan bahwa boleh mengonsumsi keseluruhan hewan kurban dan tidak wajib menyedekahkan satu pun dari hewan kurban." (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 4, hal. 252)
Meski demikian, pendapat ini sebaiknya hanya dijadikan wawasan saja dan tidak diamalkan. Sebab jika diamalkan akan menimbulkan kesan aneh dalam tradisi masyarakat.
Berkurban bisa dimaknai sebagai 'menyembelih nafsu kebinatangan' dengan tidak mengonsumsi seluruh daging kurban dari hewan kurban atas nama diri sendiri.
Adapun untuk kurban wajib, misalnya berkurban karena nazar, maka hukumnya haram seorang yang berkurban memakan daging hewan kurbannya, meskipun hanya sedikit.
Jika orang tersebut sudah terlanjur mengambil bagian dari hewan kurbannya, maka diwajibkan untuk mengganti kadar daging sesuai dengan bagian yang diambil untuk dibagikan ke orang fakir.
Demikian penjelasan mengenai apakah orang yang berkurban boleh memakan daging kurban. Semoga dapat menambah wawasan Anda mengenai kurban Idul Adha.
Berita Terkait
-
Kapan Malam Takbiran Idul Adha 2022? Beda Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Niat Sholat Idul Adha untuk Imam, Makmum dan Sendirian Beserta Artinya
-
Kapan Puasa Arafah 2022, 8 atau 9 Juli? Beda dengan Waktu Wukuf di Arab
-
Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah Beserta Niat dan Doa Sesudahnya
-
Idul Adha 2022 Jatuh Pada Tanggal 9 atau 10 Juli? Muhammadiyah Beda Sehari
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia
-
4 Gaya OOTD Y2K Chic ala Juun Hearts2Hearts, Manis tapi Tetap Edgy!
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kasus Keracunan MBG Disorot, Guru Besar UGM Sebut SPPG Dibebani Produksi Berlebihan
-
IHSG Masih Melempem Hari Ini, Saham Prajogo Melesat