Suara.com - Hari Idul Adha dikenal juga dengan Hari Raya Kurban. Pasalnya, di hari ini umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban untuk dibagikan ke orang-orang yang berhak menerima. Namun, apakah orang yang berkurban boleh memakan daging kurban?
Pertanyaan tersebut banyak menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Ada yang menganggap orang yang berkurban tidak boleh memakannya, ada pula yang menilai sah saja jika daging kurban ikut dimakan oleh orang yang berkurban. Lantas, bagaimana aturan sebenarnya sesuai syariat Islam?
Dikutip dari laman NU Online, Allah SWT berfirman dalam surat Al Haj ayat 36 yang artinya sebagai berikut.
"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur," (QS Al Haj:36)
Merujuk pada ayat tersebut, para ulama memaknai kalimat perintah di ayat tersebut sebagai anjuran untuk memakan daging kurban bagi orang yang berkurban, bukan sebuah kewajiban.
Oleh karenanya, hukumnya sunnah bagi orang yang berkurban memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan mendapatkan berkah.
Berapa Banyak yang Boleh Dikonsumsi?
Dalam mengonsumsi daging kurban dari hewan kurbannya sebaiknya tidak terlalu banyak, hanya sebanyak satu atau dua suapan dan tidak melebihi dari tiga suapan.
Selebihnya, daging kurban diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir dan miskin. Hal ini tertuang dalam kitab Fath Al-Mu'in yang artinya sebagai berikut.
Baca Juga: Kapan Malam Takbiran Idul Adha 2022? Beda Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
"Wajib menyedekahkan kurban sunnah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan."
Tidak ada aturan baku yang membatasi bagian daging hewan kurban yang diambil oleh orang yang berkurban. Sebab, tujuan dari pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan sebagai wujud belas kasih pada fakir miskin.
Hal ini diamini oleh sebagian ulama mazhab Syafii yang memperbolehkan mengonsumsi seluruh daging hewan kurban atas nama dirinya, karena sudah memenuhi tujuan kurban.
"Tujuan dari kurban adalah mengalirkan darah hewan besertaan wujud belas kasih pada orang-orang miskin dengan (memberikan) bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan. Maksud tujuan ini sudah terpenuhi, maka tidak perlu adanya wujud ganti rugi. Bahkan sebagian golongan dari pembesar ashab syafi’I, seperti Abi al-‘Abbas bin Suraij, Abi al-Abbas bin al-Qash, Ishtakhri dan Ibni al-Wakil berpandangan bahwa boleh mengonsumsi keseluruhan hewan kurban dan tidak wajib menyedekahkan satu pun dari hewan kurban." (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 4, hal. 252)
Meski demikian, pendapat ini sebaiknya hanya dijadikan wawasan saja dan tidak diamalkan. Sebab jika diamalkan akan menimbulkan kesan aneh dalam tradisi masyarakat.
Berkurban bisa dimaknai sebagai 'menyembelih nafsu kebinatangan' dengan tidak mengonsumsi seluruh daging kurban dari hewan kurban atas nama diri sendiri.
Berita Terkait
-
Kapan Malam Takbiran Idul Adha 2022? Beda Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Niat Sholat Idul Adha untuk Imam, Makmum dan Sendirian Beserta Artinya
-
Kapan Puasa Arafah 2022, 8 atau 9 Juli? Beda dengan Waktu Wukuf di Arab
-
Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah Beserta Niat dan Doa Sesudahnya
-
Idul Adha 2022 Jatuh Pada Tanggal 9 atau 10 Juli? Muhammadiyah Beda Sehari
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas