Ilustrasi hewan kurban, kambing - Apakah Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban (pixabay.com)
Adapun untuk kurban wajib, misalnya berkurban karena nazar, maka hukumnya haram seorang yang berkurban memakan daging hewan kurbannya, meskipun hanya sedikit.
Jika orang tersebut sudah terlanjur mengambil bagian dari hewan kurbannya, maka diwajibkan untuk mengganti kadar daging sesuai dengan bagian yang diambil untuk dibagikan ke orang fakir.
Demikian penjelasan mengenai apakah orang yang berkurban boleh memakan daging kurban. Semoga dapat menambah wawasan Anda mengenai kurban Idul Adha.
Komentar
Berita Terkait
-
Kapan Malam Takbiran Idul Adha 2022? Beda Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Niat Sholat Idul Adha untuk Imam, Makmum dan Sendirian Beserta Artinya
-
Kapan Puasa Arafah 2022, 8 atau 9 Juli? Beda dengan Waktu Wukuf di Arab
-
Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah Beserta Niat dan Doa Sesudahnya
-
Idul Adha 2022 Jatuh Pada Tanggal 9 atau 10 Juli? Muhammadiyah Beda Sehari
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series