Suara.com - Pengepungan kawasan Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Jombang Jawa Tengah akhirnya membuahkan hasil setelah hampir 18 jam pihak kepolisian berjaga di sekitar sana.
Mas Bechi yang bernama asli Moch Subchi Azal Tsani akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah buron hingga bertahun tahun akibat kekerasan seksual yang dilakukannya kepada beberapa santriwati ponpes tersebut.
Kasus berawal dari 2017
Kasus ini diketahui berawal pada tahun 2017 lalu, namun sang korban tidak berani melapor karena masih merasa takut dan masih menjalani pendidikan di ponpes tersebut. Namun, kasus lain akhirnya dilaporkan oleh korban lain pada tahun 2018 lalu ke pihak berwajib.
Penyidikan pun sempat dilakukan oleh Polres Jombang, namun pada tahun 2019 penyidikan dihentikan karena dianggap tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan Mas Bechi bersalah.
Ditetapkan sebagai tersangka tahun 2019
Setelah penghentian penyidikan dilakukan, kasus lain dengan terlapor yang sama kembali muncul. Hal ini memperkuat bukti bahwa Mas Bechi memang melakukan pelecehan kepada santriwati berkali-kali. Kasus serupa yang ditangani oleh Polres Jombang juga semakin banyak sehingga Mas Bechi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka di akhir tahun 2019.
Karena pelaporan kasus semakin banyak, pada tahun 2020 kasus ini diambil alih oleh Polda Jatim demi proses penyidikan dan penyelidikan yang lebih dalam. Penelusuran terkait saksi juga dilakukan oleh Polda Jatim demi mengumpulkan bukti bukti valid terkait tersangka.
Mas Bechi ajukan gugatan
Seolah tak ingin namanya buruk atas kasus yang mencatut namanya, Mas Bechi malah mengajukan gugatan ke pengadilan di tahun 2021 atas statusnya sebagai tersangka. Ia pun mengelak atas dugaan kasus pelecehan yang dilakukan olehnya, walau bukti telah terkumpul dan para korban sudah memberikan kesaksiannya.
Skenario penangkapan disusun
Kasus ini semakin bergulir hingga semua bukti pelecehan yang dilakukan Mas Bechi dinyatakan telah lengkap dan skenario penangkapan telah disusun oleh pihak kepolisian Jatim bekerja sama dengan Polres Jombang. Percobaan koordinasi penangkapan Mas Bechi dilakukan pada Januari 2022 lalu.
Masuk DPO
Ketiga surat pemanggilan oleh Kepolisian Jatim kepada Mas Bechi ternyata tak diindahkan, sehingga membuat dirinya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) mulai tanggal 13 Januari 2022. Penangkapan Mas Bechi pun sempat dilakukan dengan aksi kejar-kejaran dengan 11 mobil, namun Mas Bechi berhasil kabur dengan sempurna seolah hilang ditelan bumi.
Menyerahkan diri meski sempat dihalangi
Berita Terkait
-
Halangi Penangkapan Mas Bechi Bisa Dijerat UU TPKS, DPR: Bapaknya Minta Anak Tidak Ditangkap, Simpatisan Halau Aparat
-
Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Sederet Drama Penangkapan Anak Kiai Pesantren Shiddiqiyyah
-
Pelaku Pencabulan Santri di Jombang Diringkus Polisi Setelah Menyerahkan Diri Tengah Malam
-
Anak Kiai Jombang Dijerat Pasal Perkosaan, Terancam 12 Tahun Penjara
-
Resmi Cabut Izin Pesantren di Jombang, Kemenag Jamin Santri Tetap Bersekolah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar
-
Pemprov DKI Jamin Relokasi Cepat untuk 121 Pedagang Kramat Jati
-
Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
-
Pakar UGM: Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Harus Dibangun di Zona Aman
-
Bayar Mahal Setara Gaji Bulanan, Penggemar Lionel Messi Mengamuk di Stadion Salt Lake India