"Respon nya baik, tapi alangkah lebih baik dikasih 1 dozen aja daripada diskon mah nanggung," tutur warganet.
"Mending dituntut ke jalur hukum dengan perlindungan konsumen, lalu diberikan denda berapa M agar mereka semua jera melalui pengadilan. Tidak hanya sebatas 1 box doang, 100k doang dapat mengganti rugi keselamatan customer..?" timpal warganet lain.
"Bukan serpihan anjir, itu mah bongkahan," imbuh yang lainnya, fokus pada respons J.CO yang menyebut pecahan kaca berukuran besar itu sebagai serpihan.
Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.
Cara Menyampaikan Pengaduan Konsumen
Hak dan kewajiban konsumen barang maupun jasa di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih spesifik di Bab III Bagian Pertama Pasal 4 mengatur soal Hak Konsumen, termasuk "Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa."
Dengan demikian, konsumen yang merasa tidak mendapatkan haknya, dalam kasus di atas adalah dari segi keselamatan, bisa mengadukan keluhannya lewat beberapa jalur.
Dikutip dari ylki.or.id, ada beberapa lembaga pengaduan konsumen dengan masing-masing kelebihan dan kekurangannya.
Baca Juga: Kisah Pramugari Ini Peluk Islam dan Berhijab Usai Antar Jemaah ke Jedah
Antara lain Departemen/Kementerian teknis, Rubrik surat pembaca termasuk diviralkan di media sosial, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Asosiasi Industri / Organisasi Profesi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Pengadilan Negeri.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Brand Es Krim Premium di China Tak Meleleh Saat Dibakar Api, Warganet Pertanyakan Kandungannya
-
Viral Video Kekerasan Antar Perempuan, Keluarga Korban Siap Lapor ke Pihak Berwajib
-
Cerita Pilu Istri Ajak Anak Makan Bakso Malah Dapati Suami Bersama Selingkuhan
-
Pria Curhat Geram Tetangga Bikin Lapak Dagangan di Depan Rumah, Kendaraan Keluar Masuk Dipersulit
-
Viral Video Siswa Pungut Snack Sisa Peserta Acara yang Tak Dimakan, Warganet: Daripada Mubazir
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!
-
Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!
-
Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?
-
Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden
-
Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM
-
Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat