"Respon nya baik, tapi alangkah lebih baik dikasih 1 dozen aja daripada diskon mah nanggung," tutur warganet.
"Mending dituntut ke jalur hukum dengan perlindungan konsumen, lalu diberikan denda berapa M agar mereka semua jera melalui pengadilan. Tidak hanya sebatas 1 box doang, 100k doang dapat mengganti rugi keselamatan customer..?" timpal warganet lain.
"Bukan serpihan anjir, itu mah bongkahan," imbuh yang lainnya, fokus pada respons J.CO yang menyebut pecahan kaca berukuran besar itu sebagai serpihan.
Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.
Cara Menyampaikan Pengaduan Konsumen
Hak dan kewajiban konsumen barang maupun jasa di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih spesifik di Bab III Bagian Pertama Pasal 4 mengatur soal Hak Konsumen, termasuk "Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa."
Dengan demikian, konsumen yang merasa tidak mendapatkan haknya, dalam kasus di atas adalah dari segi keselamatan, bisa mengadukan keluhannya lewat beberapa jalur.
Dikutip dari ylki.or.id, ada beberapa lembaga pengaduan konsumen dengan masing-masing kelebihan dan kekurangannya.
Baca Juga: Kisah Pramugari Ini Peluk Islam dan Berhijab Usai Antar Jemaah ke Jedah
Antara lain Departemen/Kementerian teknis, Rubrik surat pembaca termasuk diviralkan di media sosial, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Asosiasi Industri / Organisasi Profesi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Pengadilan Negeri.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Brand Es Krim Premium di China Tak Meleleh Saat Dibakar Api, Warganet Pertanyakan Kandungannya
-
Viral Video Kekerasan Antar Perempuan, Keluarga Korban Siap Lapor ke Pihak Berwajib
-
Cerita Pilu Istri Ajak Anak Makan Bakso Malah Dapati Suami Bersama Selingkuhan
-
Pria Curhat Geram Tetangga Bikin Lapak Dagangan di Depan Rumah, Kendaraan Keluar Masuk Dipersulit
-
Viral Video Siswa Pungut Snack Sisa Peserta Acara yang Tak Dimakan, Warganet: Daripada Mubazir
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
PGRI Jateng Dukung Putusan MK: Anggaran MBG Jangan Lagi Ambil Jatah Pendidikan
-
Meracik Penawar Luka Sendiri dari Buku Jika Lukamu Sedalam Laut, Ikhlasmu Harus Seluas Langit
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 31 Juli 2026, Hoki Apa yang Menantimu?
-
Habis Libas Kamboja 5-1, Pelatih Timor Leste Gemetar Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Pilih Fokus Kerja, Istana Tak Ambil Pusing Survei Kepuasan Publik ke Prabowo Merosot Tajam
-
Permata Bank Cetak Laba Bersih Tumbuh 4,5 Persen pada Semester I-2026, Kredit Naik Jadi Rp171,2 T
-
Ramalan 12 Zodiak 31 Juli 2026: Jalur Baru Bawa Keberuntungan, Leo Menuju Sukses
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Gran Turismo: Kisah Inspiratif Seorang Gamer Menuju Dunia Balap Profesional
-
Puluhan Warga Tulungagung Tumbang Keracunan MBG, Kasus Sengaja Ditutup-tutupi?