Suara.com - Pada momen Idul Adha, umat Islam yang mampu menyembelih hewan kurban lalu sebagian dagingnya dibagikan kepada orang lain. Lalu apakah daging kurban tidak boleh disimpan lebih dari 3 hari?
Pertanyaan ini sering kali ditanyakan oleh masyarakat pada saat Hari Raya Idul Adha. Karena beberapa orang ada yang memilih langsung memasak daging kurban dan ada pula yang memutuskan untuk menyimpannya terlebih dahulu.
Apakah Daging Kurban Tidak Boleh Disimpan Lebih dari 3 Hari?
Dalam Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'iy Muhammad Ajib, menjelaskan bahwa daging qurban tidak boleh disimpan selama lebih dari tiga hari. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Ubaid mantan budak Ibnu Azhar beliau mangatakan:
"Saya pernah sholat id bersama Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu. Beliau sholat sebelum khutbah. Kemudian beliau berkhutbah, mengingatkan masyarakat. wa sallam melarang kalian untuk makan daging qurban lebih dari tiga hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari tiga hari)." (HR.Muslim dan Nasai).
Dahulu Rasulullah SAW melarang sahabatnya untuk menyimpan daging kurban. Larangan ini lantaran kedatang orang-orang Arab dari desa ke kota.
Kemudian Rasulullah juga melarang penduduk Madinah menyimpan daging kurban selama lebih dari tiga hari. Hal ini dilakukan supaya orang-orang Arab badui pulang tidak membawa tangan kosong.
Artinya, “(Dahulu) penyimpanan daging kurban sempat (diharamkan) lebih dari tiga hari, (tetapi kemudian penyimpanan itu dibolehkan) berdasarkan sabda Rasulullah SAW ketika para sahabat mendatanginya perihal ini, ‘Dahulu aku melarang kalian perihal ini (penyimpanan) karena tamu (dari desa-desa), tetapi Allah datang memberikan kelonggaran. Maka simpanlah apa (daging) yang tampak pada kalian,’ [HR Muslim]
Imam Ar-Rafi’i mengatakan bahwa kata ‘tamu’ yang dimaksud adalah sekelompok orang yang memasuki Kota Madinah. Mereka adalah orang yang mengalami kesulitan setahun di desa-desa. Ada ulama berpendapat bahwa mereka adalah tamu yang singgah atau mampir,” (Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz VI, halaman 474).
Baca Juga: Miris! Seorang Pria Rela Antre Panjang Malah Diabaikan Panitian Kurban
Melihat adanya perubahan situasi, Rasulullah SAW kemudian mengizinkan para sahabtnya untuk menyimpan daging kurban. Namun para ulama yang mengikuti qaul jadid Imam Syafi’i sepakat jika daging yang disimpan berlaku untuk sepertiga maksimal dari daging kurban yang menjadi hak orang yang kurban.
Sedangkan dua pertiga daging kurban yang tidak disimpan disarankan untuk membagikannya kepada mustahiqyah.
"(Ini cabang masalah. Penyimpanan) daging kurban dan hadiyah jamaah haji (tidak makruh). Penyampaian secara lugas frasa ‘ketidakmakruhan’ adalah tambahannya [Abu Ishak As-Syirazi]. (Hendaknya) maksudnya kalau seseorang ingin menyimpan daging kurban dianjurkan (sepertiga haknya yang untuk dikonsumsi), bukan dua pertiga yang menjadi hak sedekah dan hadiyah,” (Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz VI, halaman 474).
Sementara itu, Imam An-Nawawi dalam Al-Majemuk mengatakan para ulama berbeda pendapat mengenai penyimpanan daging kurban.
Sebagian para ulama menyatakan, hukumnya makruh tahrim. Sebagian ulama lagi menyatakan, hukumnya makruh tanzih. Imam An-Nawawi sendiri kemudian menyatakan jika penyimpanan daging kurban dibolehkan dalam syariat Islam.
Artinya, “Yang benar dan terkenal, bahwa penyimpanan hewan kurban hari ini dalam situasi apa pun tidak haram. Daging yang disimpan dianjurkan adalah (sepertiga–pent) jatah yang dikonsumsi, bukan (dua pertiga–pent) kuota yang seharusnya disedekahkan dan menjadi hadiyyah (oleh jamaah haji),” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: tanpa catatan tahun], juz VIII, halaman 395-396).
Berita Terkait
-
Viral 5 Video Sapi Kurban Kabur, Obrak-abrik Pesta Pernikahan Sampai Masuk Pasar di Gunungkidul
-
Miris! Seorang Pria Rela Antre Panjang Malah Diabaikan Panitian Kurban
-
Dari Penjara, Putra Siregar Kurban 1.900 Kambing dan 120 Ekor Sapi
-
Hendak Jadi Hewan Kurban, Sapi Ini Malah Kabur ke Sungai
-
Dua Pemuda Tidur Pulas dalam Posisi Sujud di Tengah Jalan saat Salat Idul Adha, Jemaah Lain Sudah Pulang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Jalan Jakarta Dikepung Lubang Usai Hujan Deras, Pramono: Sampai 27 Januari Belum Bisa Diperbaiki
-
Tim Hukum Nadiem Laporkan Saksi ke KPK, Curiga Ada Tekanan di Balik Persidangan
-
6 Fakta Kasus Guru SMK di Talaud Dianiaya Oknum TNI AL
-
Pemilik Maktour Datangi KPK dan Buka Fakta Soal Kasus Kuota Haji
-
Bantah Isu Fitnah, Kementan Bongkar Borok Proyek Fiktif Rp27 Miliar: 'Ada Bukti dan Pengakuan'
-
Jenderal Kepercayaan Xi Jinping Diduga Bocorkan Senjata Nuklir China ke CIA
-
Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka, Dua Belah Pihak Sepakat Tempuh Restorative Justice
-
Korban Longsor di Cisarua Bandung Barat Capai 17 Orang, 6 Jenazah Masih Diidentifikasi
-
Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri
-
Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III