Suara.com - Pada momen Idul Adha, umat Islam yang mampu menyembelih hewan kurban lalu sebagian dagingnya dibagikan kepada orang lain. Lalu apakah daging kurban tidak boleh disimpan lebih dari 3 hari?
Pertanyaan ini sering kali ditanyakan oleh masyarakat pada saat Hari Raya Idul Adha. Karena beberapa orang ada yang memilih langsung memasak daging kurban dan ada pula yang memutuskan untuk menyimpannya terlebih dahulu.
Apakah Daging Kurban Tidak Boleh Disimpan Lebih dari 3 Hari?
Dalam Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'iy Muhammad Ajib, menjelaskan bahwa daging qurban tidak boleh disimpan selama lebih dari tiga hari. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Ubaid mantan budak Ibnu Azhar beliau mangatakan:
"Saya pernah sholat id bersama Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu. Beliau sholat sebelum khutbah. Kemudian beliau berkhutbah, mengingatkan masyarakat. wa sallam melarang kalian untuk makan daging qurban lebih dari tiga hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari tiga hari)." (HR.Muslim dan Nasai).
Dahulu Rasulullah SAW melarang sahabatnya untuk menyimpan daging kurban. Larangan ini lantaran kedatang orang-orang Arab dari desa ke kota.
Kemudian Rasulullah juga melarang penduduk Madinah menyimpan daging kurban selama lebih dari tiga hari. Hal ini dilakukan supaya orang-orang Arab badui pulang tidak membawa tangan kosong.
Artinya, “(Dahulu) penyimpanan daging kurban sempat (diharamkan) lebih dari tiga hari, (tetapi kemudian penyimpanan itu dibolehkan) berdasarkan sabda Rasulullah SAW ketika para sahabat mendatanginya perihal ini, ‘Dahulu aku melarang kalian perihal ini (penyimpanan) karena tamu (dari desa-desa), tetapi Allah datang memberikan kelonggaran. Maka simpanlah apa (daging) yang tampak pada kalian,’ [HR Muslim]
Imam Ar-Rafi’i mengatakan bahwa kata ‘tamu’ yang dimaksud adalah sekelompok orang yang memasuki Kota Madinah. Mereka adalah orang yang mengalami kesulitan setahun di desa-desa. Ada ulama berpendapat bahwa mereka adalah tamu yang singgah atau mampir,” (Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz VI, halaman 474).
Baca Juga: Miris! Seorang Pria Rela Antre Panjang Malah Diabaikan Panitian Kurban
Melihat adanya perubahan situasi, Rasulullah SAW kemudian mengizinkan para sahabtnya untuk menyimpan daging kurban. Namun para ulama yang mengikuti qaul jadid Imam Syafi’i sepakat jika daging yang disimpan berlaku untuk sepertiga maksimal dari daging kurban yang menjadi hak orang yang kurban.
Sedangkan dua pertiga daging kurban yang tidak disimpan disarankan untuk membagikannya kepada mustahiqyah.
"(Ini cabang masalah. Penyimpanan) daging kurban dan hadiyah jamaah haji (tidak makruh). Penyampaian secara lugas frasa ‘ketidakmakruhan’ adalah tambahannya [Abu Ishak As-Syirazi]. (Hendaknya) maksudnya kalau seseorang ingin menyimpan daging kurban dianjurkan (sepertiga haknya yang untuk dikonsumsi), bukan dua pertiga yang menjadi hak sedekah dan hadiyah,” (Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz VI, halaman 474).
Sementara itu, Imam An-Nawawi dalam Al-Majemuk mengatakan para ulama berbeda pendapat mengenai penyimpanan daging kurban.
Sebagian para ulama menyatakan, hukumnya makruh tahrim. Sebagian ulama lagi menyatakan, hukumnya makruh tanzih. Imam An-Nawawi sendiri kemudian menyatakan jika penyimpanan daging kurban dibolehkan dalam syariat Islam.
Artinya, “Yang benar dan terkenal, bahwa penyimpanan hewan kurban hari ini dalam situasi apa pun tidak haram. Daging yang disimpan dianjurkan adalah (sepertiga–pent) jatah yang dikonsumsi, bukan (dua pertiga–pent) kuota yang seharusnya disedekahkan dan menjadi hadiyyah (oleh jamaah haji),” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: tanpa catatan tahun], juz VIII, halaman 395-396).
Berita Terkait
-
Viral 5 Video Sapi Kurban Kabur, Obrak-abrik Pesta Pernikahan Sampai Masuk Pasar di Gunungkidul
-
Miris! Seorang Pria Rela Antre Panjang Malah Diabaikan Panitian Kurban
-
Dari Penjara, Putra Siregar Kurban 1.900 Kambing dan 120 Ekor Sapi
-
Hendak Jadi Hewan Kurban, Sapi Ini Malah Kabur ke Sungai
-
Dua Pemuda Tidur Pulas dalam Posisi Sujud di Tengah Jalan saat Salat Idul Adha, Jemaah Lain Sudah Pulang
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai
-
Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat
-
Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan
-
Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi
-
Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pemerintah Klaim Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu UMKM
-
Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital
-
Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat
-
Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo
-
Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan