Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerima laporan terkait proses hukum prajurit yang membakar dua jenazah di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Usai mendapatkan laporan, Andika meminta hasil putusannya pada pekan depan.
Kasus yang dimaksud itu terjadi pada 2020 silam di mana pelaku yang dimaksud ialah prajurit Yonif Para Raider 433/JS.
"Berikutnya dalam perkara Yonif 433, dari Otmil telah mengirimkan berkasa ke Pengadilan Militer Makassar, hari ini tanggal 23. Karena berkas baru dilimpahkan oleh Otmil. Demikian juga dengan berkas Yosua dan kawan-kawan 3 orang juga sudah dilimpahkan ke PM Makassar," demikian yang dilaporkan Orjen TNI, Marsda TNI Reki Irene Lumme kepada Andika, dikutip melalui YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (13/7/2022).
Reki kemudian melaporkan kalau PM Makassar telah memberikan jawaban. PM Makassar disebutkannya akan tetap memproses hukum para prajurit yang terlibat.
"Sementara untuk berkas ketiga, terakhir kemarin untuk otmilti Makassar tanggal 19 membuat surat memberikan jawaban kepada para Papena untuk tetap melakukan proses hukum melalui pengadilan dengan menerbitkan pepera," tuturnya.
Reki juga menjelaskan terkait berkas ketiga kasus ini dimana Kepala Oditur Militer Tinggi Makassar sudah mengeluarkan surat untuk tetap disidangkan.
"Sementara untuk berkas ketiga, terakhir kemarin untuk otmilti Makassar tanggal 19 membuat surat memberikan jawaban kepada para Papena untuk tetap melakukan proses hukum melalui pengadilan dengan menerbitkan pepera," tuturnya.
Andika kemudian menanggapi laporan dari Reki. Andika mau agar hasil dari sidang bisa ke luar secepatnya.
"Minggu depan saya ingin hasilnya, dan surat dari Otmilti Makassar sudah dikirim ke Kaperanya ya," tegas Andika.
Baca Juga: Penghasilan Marshel Widianto Dibongkar Celine Evangelista: Sehari Rp100 Juta
Berita Terkait
-
Instruksi Jenderal Andika Perkasa: Laporkan Setiap Perkembangan, Keputusan Ada Pada Saya
-
Penangkapan Tiga Anggota TNI oleh BNN di Ciledug Masih Menyisakan Misteri
-
Bertemu Panglima TNI, Orang Tua Prajurit TNI Asal Solo yang Tewas di Papua Dapat Dukungan Moril
-
BNN Tangkap Tiga Prajurit TNI, Kasus Apa?
-
Teruntuk Kapolri dan Panglima TNI, Anak Buahnya Diminta Tak Represif ke Warga Penolak Tambang PT TMS
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?