Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tiga saksi kasus suap dan gratifikasi pemberian izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) agar kooperatif hadir dalam pemeriksaan penyidik antirasuah.
Kasus tersebut diduga melibatkan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming. Ia juga sudah berstatus tersangka dalam perkara ini.
Ketiga saksi yang tidak hadir pemeriksaan penyidik antirasuah antara lain, Direktur PT. Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013 sampai 2020, Wawan Surya; Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), Muhammad Bahruddin; dan pihak swasta, Andy Cahyadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, ketiga saksi tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya untuk diperiksa.
"Ketiga saksi tersebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidak hadirannya," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Ali pun menegaskan, agar para saksi kooperatif untuk pemanggilan selanjutnya dengan menghadiri pemeriksaan.
"KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," katanya.
Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.
Kekinian, Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang sedang diusut KPK. Pun Mardani H Maming juga sudah berstatus tersangka di KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Petinggi PT PCN Terkait Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Mardani Maming
Selain itu, KPK juga telah menggeledah apartemen yang diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.
Untuk saat ini, mantan Bupati Tanah Bumbu itu dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Pun Maming sudah menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.
Merasa Dikriminalisasi
Sebelumnya, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Maming sendiri pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting