Suara.com - Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011.
Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum protes atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia mengatakan, Mardani hanya melakukan transaksi bisnis.
"Itu yang saya ingin, saya tidak ingin trial by press ya. Kalau hadir kami akan buka, salah satunya itu. Ini isunya sebenarnya transaksi bisnis, menurut hemat kami dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis transaksi bisnis, underlying-nya itu bisnis," kata Bambang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Bambang menyebut, KPK telah menuduh Mardani melakukan dugaan tindak pidana gratifikasi. Dia menyebut, yang diungkap KPK itu terjadi lebih dari 10 tahun lalu.
"Tapi kemudian ada tuduhan dengan korupsi, kalau yang dipakai Pasalnya 12A, 12B, 11. Lah itu isunya artinya gratifikasi. Itu terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu. Ini ngomong gratifikasi 10 tahun yang lalu. Nah kalau underlying-nya adalah transaksi bisnis yang jelas akadnya, terus ada tudingan seperti ini, ini kan jadi menarik. Kasus ini jadi menarik karena itu," jelasnya.
Kriminalisasi
Bambang menduga, ada upaya kriminalisasi terhadap Mardani. Padahal, lanjut dia, pemerintah Indonesia yang saat ini tengah melakukan pemulihan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kita tengah melakukan recovery economy untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi di sisi yang lain, transaksi di sini kok dikriminalisasi, satu itu. Apakah ini tidak melanggar prinsip-prinsip kepentingan umum dan kemaslahatan di mana posisi hukum dan moral KPK dalam konteks ini?" tegas Bambang.
KPK Absen
Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming pada hari ini ditunda. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak tergugat berhalangan hadir alias absen.
Dengan demikian, sidang akan kembali berlangsung pada Selasa (19/7/2022) pekan depan. Demikian hal itu disampaikan oleh hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo.
"Maka untuk memanggil termohon (KPK) maka sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 Juli 2022," kata Hendra di ruang sidang.
Kubu Maming sejatinya sidang digelar pada Jumat, 15 Juli 2022. Namun, hakim menolak permintaan itu dan tetap menjadwalkan persidangan digelar pada pekan depan.
Kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto berharap agar nantinya KPK tidak mangkir lagi dalam persidangan. Dia ingin agar proses sidang bisa berjalan lancar.
"Kami sangat ingin prosesnya segera (selesai)," sambungnya.
Sebelumnya, Mardani H Maming resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011, Senin (27/6/2022).
Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Setelah didaftarkan, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Selasa (12/7/2022).
KPK mengaku siap bila Mardani berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang kini menjeratnya.
"Jika memang yang bersangkutan (Mardani H. Maming) akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Mardani Maming Pertanyakan Alasan KPK Absen Di Sidang Praperadilan: Dokumen Apa Yang Disiapkan?
-
Gegara Absen Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming, Bambang Widjojanto Bilang Begini ke KPK
-
KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ada Apa?
-
Kirim Surat ke Hakim, Dalih KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming Hari Ini Ditunda
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik
-
Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan
-
Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029