"Syukur ketemu buser... kalau ketemu masyarakat, bisa tamat," timpal yang lainnya, lantaran kadang masyarakat bisa langsung main hakim sendiri.
Duh, ada-ada saja ya cara mereka menunjukkan rasa jera pasca terciduk melakukan kejahatan. Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.
Mengenal Hukum Tindak Pidana Pencurian
Mengutip yuridis.id, ada beberapa pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal sanksi untuk orang yang terbukti melakukan pencurian.
Yang paling umum adalah Pasal 362 KUHP, yang bunyinya, "Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Dengan kata lain, pelaku pencurian yang terbukti melanggar Pasal 362 akan dihukum penjara maksimal 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 900.
Selain itu ada pula Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, misalnya pencurian ternak atau pencurian saat terjadi musibah dan bencana alam.
Berita Terkait
-
Aksi Kocak Jemaah Haji Bak Atlet saat Lempar Jumrah: Punya Dendam Sama Setan
-
Viral Smart Toilet di Makassar, Habiskan Rp 17 Miliar Tapi Pakai Gayung, Atap Bocor, Tak Bisa Dipakai dan Jadi Gudang
-
Meski Pakai Jimat, Pencuri Motor Tetap Babak Belur Dihajar Warga di Probolinggo
-
Video Viral Pengurus Pesantren Hancurkan HP Milik Santriwati Pakai Palu, Publik Geram
-
Tersungkur, Momen Domba Adu Kepala Sebelum Disembelih Ini Bikin Ngakak
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka
-
Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran
-
Prabowo Bagikan Ribuan Sembako saat Malam Takbiran di Medan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat