Suara.com - Senjata api merupakan benda berbahaya yang tidak boleh dimiliki oleh sembarang orang. Senjata api bisa mengakibatkan orang terluka dan bahkan kehilangan nyawa. Aturan penggunaan senjata api pun sudah tertera dalam Undang-Undang untuk mencegah penyalahgunaannya.
Hingga kini hanya aparat kepolisian dan TNI yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api. Dalam aturannya, warga sipil juga diperbolehkan, namun dengan aturan dan persyaratan yang ketat, serta alasan hukum yang kuat seperti untuk melindungi diri.
Di Indonesia ada sejumlah aturan mengenai penggunaan senjata api. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17).
Dan bagi masyarakat sipil yang ingin memilki senjata api, prosedur kepemilikannya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI.
Dalam aturan itu disebutkan ada sejumlah kategori perorangan atau pejabat yang dibolehkan memiliki senjata api, termasuk warga sipil, yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, Purnawarawan TNI/Polri, komisaris, pengacara dan dokter.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin memiliki senjata api, yakni memiliki kemampuan atau ketrampilan menembak, minimal klas III. Hal itu harus dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga atau instutusi pelatihan menembak yang mendapatkan izin dari Polri.
Selain itu seseorang yang ingin memiliki senjata api diharuskan memiliki ketrampilan dalam merawat, menyimpan dan mengamankan senjata api, agar terhindar dari penyalahgunaan.
Dan yang tak kalah penting, seseorang yang ingin memiliki senjata api harus memenuhi persyaratan prikologis dan medis untuk menentukan layak atau tidak orang tersebut memiliki senjata api.
Selain aturan-aturan di atas, ada juga aturan terkait kepemilikan senjata api untuk kepentingan olah raga. Yakni di atur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.
Baca Juga: Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api? Ternyata Bukan Cuma Aparat
Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan jenis-jenis senjata api olahraga, yaitu: senjata api; pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle); dan airsoft gun.
Sementara terkait izin kepemilikan senjata api untuk pertahanan diri, tak ada aturan khusus mengenai hal tersebut. Namun di Indonesia ada aturan mengenai perisinan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam, yakni tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 15 ayat (2) hufur e Undang-undang itu disebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan wewenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam.
Demikian tadi ulasan mengenai aturan penggunaan senjata api di Indonesia. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api? Ternyata Bukan Cuma Aparat
-
Maling Motor Acungkan Senjata Api, Warga Desa Ini Justru Makin Berani dan Mengeroyoknya
-
Viral di Medsos, Ini Kronologi Polisi Todongkan Senjata Api ke Pemotor
-
Shinzo Abe Ditembak, Bagaimana Aturan Kepemilikan Senjata Api di Jepang?
-
New York Sahkan UU yang Melarang Warga Membawa Senjata Api di Ruang Publik
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?