Suara.com - Senjata api merupakan benda yang berbahaya karena bisa melukai atau bahkan menghilangkan nyawa orang lain. Karena itulah tidak sembarang orang yang bisa memiliki senjata api. Hingga kini hanya aparat kepolisian dan TNI saja yang sering terlihat membawa senjata api.
Namun, selain Kepolisian dan TNI, warga sipil ternyata juga dibolehkan memiliki senjata api, tentunya dengan sejumlah persyaratan yang ketat.
Dikutip dari laman polri.go.id, warga sipil disebut boleh memiliki senjata api sebagai alat pertahanan diri, namun kepemilikannya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam penggunaannya pun, warga sipil juga tidak boleh sembarangan dan hanya digunakan ketika benar-benar dibutuhkan.
Selain itu, warga sipil juga dilarang mempertontonkan senjata api yang dimiliki di depan umum, terlebih untuk menakut-nakuti orang lain.
Jika Anda tetap ingin memiliki senjata api, maka harus mengikuti prosedur yang ketat dari pihak kepolisian. Dan prosedur untuk memiliki senjata api akan dilihat dari sisi urgensinya serta mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang siapa saja yang boleh memiliki senjata api di kalangan sipil, diantaranya :
- Masyarakat sipil yang boleh memiliki senjata api merupakan orang dari kalangan tertentu seperti Direktur Utama, Menteri, Pejabat Pemerintahan, Pengusaha Utama, Komisaris, Pengacara dan Dokter.
- Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak, mereka juga kan melakukan tes terlebih dahulu seperti tes psikologi dan kesehatan
- Calon pemilik senjata api harus mendapatkan surat izin secara resmi dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
- Senjata api yang boleh dimiliki bertujuan untuk membela diri, dan senajata api yang diijinka untuk dimiliki antara lain senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.
Dan berikut adalah prosedur resmi kepemilikan senjata api dari kepolisian, diantaranya:
• Pemohon memenuhi persyaratan medis
Calon kepemilikan senjata api, harus mengikuti bpersyaratan medis yang berarti harus dinyatkan sehat secara jasmani dan rohani.
Baca Juga: Keluarga Minta Kasus Penembakan Brigadir J Diungkap Transparan: Banyak Kejanggalan
Calon pemilik senjata api harus memiliki penglihatan yang normal dan tidak dalam keadaan cacat secara fisik.
• Pemohon harus lulus seleksi
Pemohon akan mengikuti tes selesksi psikologi dari Dinas Psikologi Mabes Polri dan peserta yang cepat marah dan gampang emosi terancam gagal lolos seleksi.
Jika Anda termasuk orang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu, maka kemungkinan besar tidak akan bisa memiliki senjata api resmi dari Kepolisian.
• Pemohon tidak terlibat tindak pidana
Pemohon harus berkelakuan baik, yang dapat dibuktikan dengan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari Kepolisian.
Berita Terkait
-
Keluarga Minta Kasus Penembakan Brigadir J Diungkap Transparan: Banyak Kejanggalan
-
Tidak Hanya Luka Tembak, Keluarga Sebut Tubuh Brigadir J Ada Luka Tusuk dan Lebam
-
Tewas Tertembak di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Keluarga Ungkap Jasad Brigadir J Ada Luka Tusuk
-
Polisi Berjaga di Depan Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
-
Keluarga Janggal dengan Tewasnya Brigadir J, Keluarga Desak Propam Transparan Ungkap Kasus
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?