Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengaku belum mendapatkan informasi soal ada atau tidaknya laporan masuk ke pihaknya soal kasus dugaan pelanggaran etik dalam hal ini pencabulan yang dilakukan oleh Anggota DPR RI berinisial DK.
"Belum ada info (soal laporan ke MKD), kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Habiburokhman menyampaikan, jika memang laporan terhadap kasus tersebut sudah masuk ke MKD, maka pihaknya memproses sebagaimana amanat undang-undang yang berlaku.
"Jika benar diadukan ke MKD maka kami akan mempelajari aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," ungkapnya.
Nantinya, kata dia, MKD akan merujuk Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD untuk melakukan pengecekan terhadap laporan yang masuk.
"MKD akan mengecheck terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. jika terbukti maka kami akan rapat untuk mene ntukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi," tuturnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra ini menegaskan, MKD tidak akan pilih kasih dalam menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang masuk.
"Intinya kami tidak akan membeda2 khan setiap laporan yg masuk ke DPR, kami pastilan semua prosedur dijalankan," tandasnya.
Dugaan Pencabulan
Baca Juga: Partai Demokrat Buka Peluang Komunikasi dengan PDI Perjuangan, Bahas Pilpres 2024?
Sebelumnya, Anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencabulan. DK diduga merupakan politisi Partai Demokrat.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tertanggal 15 Juni 2022. Kekinian, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022.
Berdasar informasi, dugaan pencabulan ini dilakukan DK di tiga lokasi berbeda meliputi Jakarta, Semarang, Jawa Tengah dan Lamongan, Jawa Timur. Namun belum diketahui jumlah daripada korbannya.
Dikonfirmasi terkait kasus ini, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengklaim pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Masih dalam penyelidikan, jadi mohon waktu ya," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Berita Terkait
-
Anggota DPR RI dari Demokrat Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Kasus Pencabulan
-
Anggap Penting Rencana Pertemuan AHY-Puan, Kamhar Lakumani: Demokrat Dan PDIP Punya Kesamaan
-
Partai Demokrat Buka Peluang Komunikasi dengan PDI Perjuangan, Bahas Pilpres 2024?
-
Tanggapi Keluhan Wali Kota Depok Soal Jakarta Raya, Legislator Demokrat Usul Pemekaran Jawa Barat Jadi Dua Provinsi
-
Demokrat Senang Puan Mau Silaturahmi ke AHY: Tak Ada Kendala Bangun Komunikasi dengan PDIP
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!