ICW menyebut, Brotoseno menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri. Kabar menarik justru datang dari Polri itu sendiri yang mengungkap bahwa Brotoseno belum dipecat dari jabatannya sebelumnya sekalipun dia sudah terlibat skandal kasus korupsi 2017.
Dengan ini berarti, Brotoseno masih berstatus sebagai anggota polisi tapi belum bisa dipastikan akan menjadi anggota penyidik di Bareskrim Polri seperti dugaan ICW.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut kepolisian tidak memecat AKBP Brotoseno meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap. Pasalnya, Brotoseno dinilai berprestasi dan memiliki perilaku baik.
Demikian ulasan lengkap mengenai siapa AKBP Brotoseno yang akhirnya dipecat secara tidak terhormat.
Berita Terkait
-
Belajar dari Kasus AKBP Brotoseno, Anggota Polri Diminta Mikir 1.000 Kali Sebelum Lakukan Pelanggaran Etik dan Hukum
-
Raden Brotoseno Suami Tata Janeeta Akhirnya Dipecat Tidak Hormat
-
Apresiasi Polri Pecat AKBP Brotoseno, Anggota Komisi III: Tidak Ada Toleransi bagi Polisi Pelanggar Etik dan Hukum
-
Putusan Sidang KKEP PK: Polisi Korup AKBP Raden Brotoseno Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
Ungkit Polisi Korup AKBP Brotoseno hingga Irjen Napoleon, IPW Sebut Kapolri Listyo Tak Berani Pecat Polisi Bermasalah
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan