Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) mencatat sepanjang kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sejak dilantik pada 27 Januari 2021, sebanyak 352 anggota kepolisian dipecat secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran.
Namun, Ketua IPW Sugeng Teguh Santos, menyebut langkah tersebut masih belum konsisten. Karena terdapat sejumlah anggota Polri yang sudah jelas melakukan kejahatan tindak pidana, namun tidak diberi saksi tegas berupa pemecatan.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota Polri ini masih belum konsisten dilakukan," kata Sugeng lewat keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Jumat (1/7/2022).
Ketidaktegasan itu kata Sugeng, dapat terlihat pada beberapa kasus yang melibatkan aparat kepolisian, di antaranya AKBP Brotoseno yang divonis hakim melakukan korupsi, namun tetap aktif menjadi anggota Polri dikarenakan Sidang Komisi Kode Etik memutuskan tidak melakukan PTDH.
Kemudian, Irjen Napoleon Bonaparte yang telah tersangkut kasus Joko Tjandra namun tak juga dipecat dari institusi Polir.
"Padahal, kasus AKBP Mustari yang melakukan pencabulan terhadap anak dengan cepat diputuskan untuk dipecat. Kenyataan ini, harus menjadi evaluasi Polri ke depan. Sehingga marwah Polri sebagai Bhayangkara Negara dengan spirit Presisinya tetap terjaga," kata Sugeng.
Terkait 352 anggota kepolisian yang dipecat secara tidak hormat, kata Sugeng berasal dari 19 Polda.
"Di mana tahun 2020 anggota Polri yg dipecat berjumlah 129 orang sehingga di tahun 2021 sanksi tegas ini mengakibatkan kenaikan 250 persen PTDH," jelasnya.
Di sisi lain, bertepatan dengan hari ulang tahun Bhayangkara, hari ini, IPW mendapat informasi terdapat sekitar 39 anggota Polri dipecat.
Baca Juga: Kado KontraS di HUT Bhayangkara ke-76, Beri 8 Rekomendasi untuk Menebus 'Dosa-dosa' Polri
"Sementara puluhan anggota lainnya telah direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan penyimpangan disiplin, kode etik dan pidana."
Berita Terkait
-
Kado KontraS di HUT Bhayangkara ke-76, Beri 8 Rekomendasi untuk Menebus 'Dosa-dosa' Polri
-
Penyidikan Selesai, Doni Salmanan Segera Diseret ke Meja Hijau
-
HUT ke-76 Bhayangkara, Pengamat Minta Polri Tidak Main Politik Praktis
-
Polisi Usut Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani, IPW: Menghabiskan Waktu
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar