Suara.com - Tim kuasa hukum Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming, Denny Indrayana meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses hukum yang tengah berjalan atas gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu seperti memberikan sinyal jika kliennya, Maming, tidak akan hadir dalam pemanggilan kedua oleh KPK. Padahal, lembaga antirasuah sudah mengkonfirmasi untuk kembali memanggil Maming dengan status tersangka dalam pengusutan kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Kami meminta semua pihak, termasuk termohon (KPK) untuk sama-sama menunggu dan menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Denny menjelaskan, proses peradilan yang tengah berjalan tidak akan memakan waktu yang cukup lama. Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan memperkirakan hasil putusan gugatan dari pihak Maming tentunya akan dibacakan pada Rabu pekan depan. Maka itu, Denny berharap KPK dapat menghormati proses yang tengah berjalan dan menunggu hasil dari putusan pengadilan.
"Ini kan Rabu depan sudah diputus, mari sama-sama menunggu dan kita hormati," katanya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sudah meniapkan surat panggilan kedua untuk Mardani Maming.
"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Ali kemarin,
Politikus PDI Perjuangan itu sebetulnya sudah dipanggil dalam panggilan pertama pada Kamis (14/7/2022) lalu. Namun melalui tim kuasa hukumnya, Mardani memilih tidak hadir dengan mengirim surat beralasan menunggu proses praperadilan yang tengah berjalan.
Menurut Ali, alasan Mardani tidak hadir pemeriksaan atas gugatannya kepada KPK terkait statusnya sebagai tersangka, tidak sama sekali dibenarkan oleh hukum.
"Karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," ujar Ali
Maka itu, Ali mengingatkan kepada Mardani agar dapat kooperatif untuk hadir dalam pemanggilan selanjutnya oleh tim penyidik KPK.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," imbuhnya
Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.
Mardani diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia pun juga sudah berstatus tersangka di KPK. Petugas dari lembaga antikorupsi tersebut juga telah melakukan penggeledahan apartemen yang diduga milik Politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Maming juga sudah menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
Kisah Rosid Slameto: Mengembangkan Bisnis Sajadah Traveling Custom hingga Pasar Jepang
-
Kesal dengan Israel, Kim Jong Un Kepikiran soal Perang Nuklir
-
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
-
Pastikan Pemudik Nyaman, Satker PJN DIY: Jalan Yogyakarta Sudah Bebas Lubang
-
Termasuk Indonesia, 8 Negara Sebut Israel Langgar Hukum Internasional karena Blokade Al Aqsa
-
Pertempuran Udara: Iran Tembak Jatuh Pesawat Tanker AS di Langit Irak
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
KPK Sebut Yaqut Coba Suap Pansus Haji Pakai Dana Jemaah Khusus Rp17 Miliar
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
AS Akui Tentaranya Tak Berdaya Kawal Kapal Tanker Lewati Selat Hormuz