Suara.com - Tim kuasa hukum Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming, Denny Indrayana meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses hukum yang tengah berjalan atas gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu seperti memberikan sinyal jika kliennya, Maming, tidak akan hadir dalam pemanggilan kedua oleh KPK. Padahal, lembaga antirasuah sudah mengkonfirmasi untuk kembali memanggil Maming dengan status tersangka dalam pengusutan kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Kami meminta semua pihak, termasuk termohon (KPK) untuk sama-sama menunggu dan menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Denny menjelaskan, proses peradilan yang tengah berjalan tidak akan memakan waktu yang cukup lama. Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan memperkirakan hasil putusan gugatan dari pihak Maming tentunya akan dibacakan pada Rabu pekan depan. Maka itu, Denny berharap KPK dapat menghormati proses yang tengah berjalan dan menunggu hasil dari putusan pengadilan.
"Ini kan Rabu depan sudah diputus, mari sama-sama menunggu dan kita hormati," katanya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sudah meniapkan surat panggilan kedua untuk Mardani Maming.
"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Ali kemarin,
Politikus PDI Perjuangan itu sebetulnya sudah dipanggil dalam panggilan pertama pada Kamis (14/7/2022) lalu. Namun melalui tim kuasa hukumnya, Mardani memilih tidak hadir dengan mengirim surat beralasan menunggu proses praperadilan yang tengah berjalan.
Menurut Ali, alasan Mardani tidak hadir pemeriksaan atas gugatannya kepada KPK terkait statusnya sebagai tersangka, tidak sama sekali dibenarkan oleh hukum.
"Karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," ujar Ali
Maka itu, Ali mengingatkan kepada Mardani agar dapat kooperatif untuk hadir dalam pemanggilan selanjutnya oleh tim penyidik KPK.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," imbuhnya
Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.
Mardani diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia pun juga sudah berstatus tersangka di KPK. Petugas dari lembaga antikorupsi tersebut juga telah melakukan penggeledahan apartemen yang diduga milik Politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Maming juga sudah menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Sakit Hati Ditagih Utang, Cucu di Banyumas Bunuh Nenek dan Dibuang ke Sumur Demi Harta
-
Prabowo Dinilai Cuma 'Cebokin' Rezim Lama: 'Ada yang Happy Kalau Didemo'
-
Investasi Rp15 Triliun Masuk Jateng, Industri Kendaraan Listrik Bakal Serap 10 Ribu Tenaga Kerja
-
Sudewo Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar, Keris Nogososro Ikut Disorot
-
Bos Maktour Lagi-lagi Mangkir Pemeriksaan Korupsi, KPK Beri Respon Tegas
-
Prabowo Dapat Skor 3 dari 10: Utang Rp9.000 T, Tapi Perjalanan Dinas Rp1,1 T
-
Komnas HAM Soroti Lambatnya MBG di Perbatasan, Angka Stunting di Sanggau Justru Naik
-
DPR Bocorkan 2 Nama Naturalisasi Baru Timnas: Mitchell Baker dan Luke Vickery Segera Jadi WNI!
-
Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak
-
CELIOS Soroti Pendamping Presiden dalam Kunjungan Luar Negeri, Dinilai Abaikan Peran Diplomat