Suara.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menilai pelimpahan kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ke Polda Metro Jaya tidak tepat.
Bahkan, pihak keluarga meragukan objektivitas proses penyidikannya, lantaran Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sempat berpelukan saat bertemu dengan Ferdy Sambo.
"Itu sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya, karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main teletubbies dengan Kapolda Metro Jaya. Itu peluk-pelukan sambil nangis-nangisan. Jadi kami ragukan juga objektivitasnya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Sementara di sisi lain, pihaknya juga meminta kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilaporkan istri Ferdy Sambo terhadap Brigjen J sudah semestinya dihentikan atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Dia berdalih Brigadir J yang telah meninggal dunia tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Ya SP3 karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada orang mati," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus polisi tembak polisi hingga menewaskan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dinaikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana terkait dugaan pencabulan dan pengancaman.
Peningkatan status perkara ini berdasar laporan dari istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Brigadir J.
"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri: perbuatan cabul dan pengamcaman," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.
Pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi; Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Sedangkan, Pasal 289 KUHP berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
Dedi menyebut kasus ini kekinian telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nantinya akan melakukan asistensi terhadap penyidikan kasusnya.
"Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan), Bareskrim laksanakan asistensi," katanya.
Dugaan Pelecehan
Tag
Berita Terkait
-
Dugaan Motif Asmara di Balik Penembakan Brigadir J, Kuasa Hukum: Saya Pernah Muda, Temui Pacar Tak Pernah Bawa Senjata
-
Beberkan Bukti Foto Diduga Bekas Jerat Tali di Leher, Keluarga Brigadir J Makin Yakin Anaknya Tewas Dibunuh Terencana
-
Ragukan Hasil Tim Forensik Polri, Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang Pakai Dokter TNI
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN