4. Presiden/Wakil Presiden
Sesuai dengan Pasal 6A Ayat 1 UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa Presiden maupun Wakil Presiden secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilu (pemilihan umum)
5. Mahkamah Agung (MA)
Sesuai dengan Pasal 24 Ayat 2 UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman di Mahkamah Konstitusi Negara Indonesia
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai kewenangan mengadili di tingkat pertama maupun terakhir UU (undang-undang) terhadap UUD (Undang-Undang Dasar). Selain itu juga punya kewenangan untuk memutus pembubaran parpol (partai politik), memutus hasil perselisihan pemilu, dan memberikan putusan pendapat DPR tentang pelanggaran Presiden maupun Wakil Presiden sesuai UUD 1945.
7. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang dibentuk presiden usai mendapat persetujuan DPR Komisi, yang mana ini memiliki wewenang memberikan usulan pengangkatan hakim agung dan menegakkan kehormatan serta keluhuran bermartabat maupun perilaku hakim.
8. Badan Pemeriksa Keuangan
Baca Juga: Apa Itu OI? Ormas Fans Iwan Fals Pernah Dituduh Pengacara Brigadir J Sebagai Organisasi Berbahaya
Badan Pengawas Keuangan atau yang dikenal juga dengan sebutan BPK ini adalah lembaga mandiri dan bebas. Lembaga ini mempunyai fungsi khusus, yakni memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab tentang keuangan negara.
Demikian ulasan mengenai apa itu lembaga negara di Indonesia lengkap dengan jenis-jenisnya yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Apa Itu OI? Ormas Fans Iwan Fals Pernah Dituduh Pengacara Brigadir J Sebagai Organisasi Berbahaya
-
PM Australia Tak Akan Tutup Perbatasan dengan Indonesia Akibat Wabah PMK
-
Surya Paloh: Calon Presiden Indonesia Harus Banyak Senyum, Bukan Marah-marah
-
11 Hakim Indonesia Terbukti Melanggar Kode Etik, KY: 3 Hakim Diusulkan Sanksi Pemberhentian Tetap Tidak Dengan Hormat
-
Berakhir Melemah, IHSG Awal Pekan Terperosok ke Level 6.858
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang