Suara.com - Setiap negara memiliki lembaga negara untuk menjalankan sistem pemerintahan. Misalnya, di Indonesia yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial berbentuk pemerintahan republik. Adapun Lembaga negara di Indonesia ini dibagi sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Hal tersebut dilakukan guna melaksanakan fungsi pengawasan maupun keseimbangan, yang mana ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan di dalam sistem pemerintahan RI.
Diketahui, pembentukan lembaga negara ini sejalan dengan berbagai macam dasar hukum baik itu dalam UU, UUD 1945, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri.
Nah untuk selengkapnya, mari simak berikut ini penjelasan mengenai apa itu lembaga negara lengkap dengan jenis-jenis lembaga negara di Indonesia sesuai dengan fungsinya yang dihimpun dari berbagai sumber.
Apa Itu Lembaga Negara?
Lembaga Negara merupakan lembaga pemerintahan atau yang disebut juga Civilizated Organization. Sedangkan Lembaga Negara di Indonesia yaitu institusi yang dibangun berdasarkan UUD 1945 serta UU dengan sistem khusus yang bertujuan untuk pembangunan negara.
Lembaga negara ini memiliki tujuan untuk membentuk kedaulatan yang ada di tangan masyarakat, yang mana ini dilakukan sesuai dengan UUD 1945.
Jenis-jenis Lembaga Negara di Indonesia
Perlu diketahui juga bahwa Lembaga Negara Indonesia ini dibagi sesuai dengan fungsi maupun tugasnya masing-masing. Adapun jenis-jenis Lembaga Negara Indonesia yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Apa Itu OI? Ormas Fans Iwan Fals Pernah Dituduh Pengacara Brigadir J Sebagai Organisasi Berbahaya
1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) ini mempunyai tugas maupun wewenang untuk mengubah serta menetapkan UUD (Undang Undang Dasar), melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta dapat memberhentikan tugas keduanya sejalan dengan UUD NRI Th 1945 Pasal 3 ( ayat 1, 2, 3).
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Sesuai dengan pasal 20 Ayat 1 UUD NRI Th 1945, DPR mempunyi fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
3. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD merupakan bagian dari MPR yang dipilih lewat pemilihan umum (Pemilu) di setiap provinsi. Sejalan dengan UU (Undang-Undang) No 22 Th 2003, setiap anggota terpilih DPD ini berdomisili di wilayah pemilihannya. Sedangkan anggota DPD selama bersidang tinggal di wilayah Ibu Kota Negara RI.
Berita Terkait
-
Apa Itu OI? Ormas Fans Iwan Fals Pernah Dituduh Pengacara Brigadir J Sebagai Organisasi Berbahaya
-
PM Australia Tak Akan Tutup Perbatasan dengan Indonesia Akibat Wabah PMK
-
Surya Paloh: Calon Presiden Indonesia Harus Banyak Senyum, Bukan Marah-marah
-
11 Hakim Indonesia Terbukti Melanggar Kode Etik, KY: 3 Hakim Diusulkan Sanksi Pemberhentian Tetap Tidak Dengan Hormat
-
Berakhir Melemah, IHSG Awal Pekan Terperosok ke Level 6.858
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka