Suara.com - Setiap negara memiliki lembaga negara untuk menjalankan sistem pemerintahan. Misalnya, di Indonesia yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial berbentuk pemerintahan republik. Adapun Lembaga negara di Indonesia ini dibagi sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Hal tersebut dilakukan guna melaksanakan fungsi pengawasan maupun keseimbangan, yang mana ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan di dalam sistem pemerintahan RI.
Diketahui, pembentukan lembaga negara ini sejalan dengan berbagai macam dasar hukum baik itu dalam UU, UUD 1945, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri.
Nah untuk selengkapnya, mari simak berikut ini penjelasan mengenai apa itu lembaga negara lengkap dengan jenis-jenis lembaga negara di Indonesia sesuai dengan fungsinya yang dihimpun dari berbagai sumber.
Apa Itu Lembaga Negara?
Lembaga Negara merupakan lembaga pemerintahan atau yang disebut juga Civilizated Organization. Sedangkan Lembaga Negara di Indonesia yaitu institusi yang dibangun berdasarkan UUD 1945 serta UU dengan sistem khusus yang bertujuan untuk pembangunan negara.
Lembaga negara ini memiliki tujuan untuk membentuk kedaulatan yang ada di tangan masyarakat, yang mana ini dilakukan sesuai dengan UUD 1945.
Jenis-jenis Lembaga Negara di Indonesia
Perlu diketahui juga bahwa Lembaga Negara Indonesia ini dibagi sesuai dengan fungsi maupun tugasnya masing-masing. Adapun jenis-jenis Lembaga Negara Indonesia yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Apa Itu OI? Ormas Fans Iwan Fals Pernah Dituduh Pengacara Brigadir J Sebagai Organisasi Berbahaya
1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) ini mempunyai tugas maupun wewenang untuk mengubah serta menetapkan UUD (Undang Undang Dasar), melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta dapat memberhentikan tugas keduanya sejalan dengan UUD NRI Th 1945 Pasal 3 ( ayat 1, 2, 3).
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Sesuai dengan pasal 20 Ayat 1 UUD NRI Th 1945, DPR mempunyi fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
3. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD merupakan bagian dari MPR yang dipilih lewat pemilihan umum (Pemilu) di setiap provinsi. Sejalan dengan UU (Undang-Undang) No 22 Th 2003, setiap anggota terpilih DPD ini berdomisili di wilayah pemilihannya. Sedangkan anggota DPD selama bersidang tinggal di wilayah Ibu Kota Negara RI.
Berita Terkait
-
Apa Itu OI? Ormas Fans Iwan Fals Pernah Dituduh Pengacara Brigadir J Sebagai Organisasi Berbahaya
-
PM Australia Tak Akan Tutup Perbatasan dengan Indonesia Akibat Wabah PMK
-
Surya Paloh: Calon Presiden Indonesia Harus Banyak Senyum, Bukan Marah-marah
-
11 Hakim Indonesia Terbukti Melanggar Kode Etik, KY: 3 Hakim Diusulkan Sanksi Pemberhentian Tetap Tidak Dengan Hormat
-
Berakhir Melemah, IHSG Awal Pekan Terperosok ke Level 6.858
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM