Suara.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming masuk dalam agenda kesimpulan yang disampaikan pihak pemohon yang diwakili tim hukum Denny Indrayana dan pihak termohon diwakili Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (26/7/2022).
Tim Biro Hukum KPK dalam sidang sempat melampirkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap politikus PDI Perjuangan itu untuk dimasukan dalam kesimpulan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dalam putusan praperadilan nantinya.
Mewakil Mardani H Maming sebagai tim hukum, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana menyampaikan keberatan atas surat DPO yang diserahkan Tim Biro Hukum kepada majelis hakim bila sebagai bukti tambahan.
Menurutnya, terkait bukti-bukti tambahan dalam persidangan sudah ditutup pada agenda sidang kemarin. Sedangkan untuk saat ini, sidang pembacaan kesimpulan.
"Terhadap surat ini, kami menolak statusnya sebagai bukti tambahan, kalau itu dimaksudkan sebagai bukti tambahan. Sesuai hukum acara, pengajuan bukti tambahan telah ditutup kemarin. Terkait substansinya, kami serahkan ke Yang Mulia," kata Denny dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Lebih lanjut, Denny menyangkal jika kliennya dianggap tidak kooperatif atas dua kali panggilan KPK dalam pemeriksaan. Menurutnya, eks Bupati Tanah Bumbu itu berharap KPK menghormati proses praperadilan yang hingga kini masih berjalan. Tim hukum pun, kata Denny, mengaku sudah menyerahkan surat kepada KPK untuk penundaan pemeriksaan untuk menunggu proses praperadilan hingga selesai.
"Sebenarnya, posisi kami kooperatif dan kami menghormati putusan praperadilab ini dengan alasan logis supaya tidak terjadi komplikasi," ucap Denny
Sedangkan, dari pihak termohon Tim Biro KPK menyampaikan bahwa lampiran surat DPO Maming kepada majelis hakim bukan untuk dimasukan sebagai bukti tambahan dalam materi gugqtan praperadilan.
"Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan. Dalam proses tindakan-tindakan yang dilakukan dalam hal ini sampai keluar penetapan pemohon (Mardani H Maming) sebagai DPO," kata Tim Biro Hukum KPK,
Baca Juga: 2 Kali Mangkir, Bendum PBNU Mardani H Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Proses hukum yang tengah berjalan, kata Tim Biro Hukum KPK, sama sekali tidak akan mengganggu praperadilan yang tengah berjalan. Maka itu, KPK menilai Maming dianggap tidak kooperatif setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
"Kemarin penyidik juga melakukan proses penangkapan tapi tidak ditemukan pemohon (Mardani), maka dikeluarkan surat DPO," ujar Tim Biro Hukum KPK
"Surat (DPO) ini disampaikan ke dalam kesimpulan. Selebihnya kami serahkan ke majelis yang mulia majelis hakim," katanya.
Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H. Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum gugatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding