Suara.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming masuk dalam agenda kesimpulan yang disampaikan pihak pemohon yang diwakili tim hukum Denny Indrayana dan pihak termohon diwakili Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (26/7/2022).
Tim Biro Hukum KPK dalam sidang sempat melampirkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap politikus PDI Perjuangan itu untuk dimasukan dalam kesimpulan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dalam putusan praperadilan nantinya.
Mewakil Mardani H Maming sebagai tim hukum, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana menyampaikan keberatan atas surat DPO yang diserahkan Tim Biro Hukum kepada majelis hakim bila sebagai bukti tambahan.
Menurutnya, terkait bukti-bukti tambahan dalam persidangan sudah ditutup pada agenda sidang kemarin. Sedangkan untuk saat ini, sidang pembacaan kesimpulan.
"Terhadap surat ini, kami menolak statusnya sebagai bukti tambahan, kalau itu dimaksudkan sebagai bukti tambahan. Sesuai hukum acara, pengajuan bukti tambahan telah ditutup kemarin. Terkait substansinya, kami serahkan ke Yang Mulia," kata Denny dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Lebih lanjut, Denny menyangkal jika kliennya dianggap tidak kooperatif atas dua kali panggilan KPK dalam pemeriksaan. Menurutnya, eks Bupati Tanah Bumbu itu berharap KPK menghormati proses praperadilan yang hingga kini masih berjalan. Tim hukum pun, kata Denny, mengaku sudah menyerahkan surat kepada KPK untuk penundaan pemeriksaan untuk menunggu proses praperadilan hingga selesai.
"Sebenarnya, posisi kami kooperatif dan kami menghormati putusan praperadilab ini dengan alasan logis supaya tidak terjadi komplikasi," ucap Denny
Sedangkan, dari pihak termohon Tim Biro KPK menyampaikan bahwa lampiran surat DPO Maming kepada majelis hakim bukan untuk dimasukan sebagai bukti tambahan dalam materi gugqtan praperadilan.
"Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan. Dalam proses tindakan-tindakan yang dilakukan dalam hal ini sampai keluar penetapan pemohon (Mardani H Maming) sebagai DPO," kata Tim Biro Hukum KPK,
Baca Juga: 2 Kali Mangkir, Bendum PBNU Mardani H Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Proses hukum yang tengah berjalan, kata Tim Biro Hukum KPK, sama sekali tidak akan mengganggu praperadilan yang tengah berjalan. Maka itu, KPK menilai Maming dianggap tidak kooperatif setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
"Kemarin penyidik juga melakukan proses penangkapan tapi tidak ditemukan pemohon (Mardani), maka dikeluarkan surat DPO," ujar Tim Biro Hukum KPK
"Surat (DPO) ini disampaikan ke dalam kesimpulan. Selebihnya kami serahkan ke majelis yang mulia majelis hakim," katanya.
Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H. Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum gugatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar