Suara.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming masuk dalam agenda kesimpulan yang disampaikan pihak pemohon yang diwakili tim hukum Denny Indrayana dan pihak termohon diwakili Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (26/7/2022).
Tim Biro Hukum KPK dalam sidang sempat melampirkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap politikus PDI Perjuangan itu untuk dimasukan dalam kesimpulan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dalam putusan praperadilan nantinya.
Mewakil Mardani H Maming sebagai tim hukum, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana menyampaikan keberatan atas surat DPO yang diserahkan Tim Biro Hukum kepada majelis hakim bila sebagai bukti tambahan.
Menurutnya, terkait bukti-bukti tambahan dalam persidangan sudah ditutup pada agenda sidang kemarin. Sedangkan untuk saat ini, sidang pembacaan kesimpulan.
"Terhadap surat ini, kami menolak statusnya sebagai bukti tambahan, kalau itu dimaksudkan sebagai bukti tambahan. Sesuai hukum acara, pengajuan bukti tambahan telah ditutup kemarin. Terkait substansinya, kami serahkan ke Yang Mulia," kata Denny dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Lebih lanjut, Denny menyangkal jika kliennya dianggap tidak kooperatif atas dua kali panggilan KPK dalam pemeriksaan. Menurutnya, eks Bupati Tanah Bumbu itu berharap KPK menghormati proses praperadilan yang hingga kini masih berjalan. Tim hukum pun, kata Denny, mengaku sudah menyerahkan surat kepada KPK untuk penundaan pemeriksaan untuk menunggu proses praperadilan hingga selesai.
"Sebenarnya, posisi kami kooperatif dan kami menghormati putusan praperadilab ini dengan alasan logis supaya tidak terjadi komplikasi," ucap Denny
Sedangkan, dari pihak termohon Tim Biro KPK menyampaikan bahwa lampiran surat DPO Maming kepada majelis hakim bukan untuk dimasukan sebagai bukti tambahan dalam materi gugqtan praperadilan.
"Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan. Dalam proses tindakan-tindakan yang dilakukan dalam hal ini sampai keluar penetapan pemohon (Mardani H Maming) sebagai DPO," kata Tim Biro Hukum KPK,
Baca Juga: 2 Kali Mangkir, Bendum PBNU Mardani H Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Proses hukum yang tengah berjalan, kata Tim Biro Hukum KPK, sama sekali tidak akan mengganggu praperadilan yang tengah berjalan. Maka itu, KPK menilai Maming dianggap tidak kooperatif setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
"Kemarin penyidik juga melakukan proses penangkapan tapi tidak ditemukan pemohon (Mardani), maka dikeluarkan surat DPO," ujar Tim Biro Hukum KPK
"Surat (DPO) ini disampaikan ke dalam kesimpulan. Selebihnya kami serahkan ke majelis yang mulia majelis hakim," katanya.
Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H. Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum gugatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi