Suara.com - Bidang Propam Polda Metro Jaya akan menggelar sidang etik Ipda Oky Septian alias OS selaku terpidana dalam kasus penembakan Poltak Pasaribu atau PP di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Sidang etik dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Ipda OS terancam diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH.
"Bahwa penerapan pasal terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ipda Oky Septian adalah Pasal 12 ayat 1 huruf A PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 huruf C dan atau Pasal 15 huruf E Perkap Nomor 14 tahun 2011," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Keluarga Poltak Pasaribu sebelumnya meminta Polda Metro Jaya transparan dalam menangani kasus ini. Sebab, sejak Ipda OS divonis satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak ada kejelasan terkait status keanggotaannya saat ini.
Kuasa hukum keluarga Poltak Pasaribu, David Aruan, menyebut Ipda OS telah divonis pada Mei 2022 lalu. Menurut David, pihak keluarga sejak awal tidak mengetahui proses persidangan terkait kasus ini.
"Kami ingin ketahui sebenarnya bagaimana. Ini kan sudah jelas tapi kenapa dari pihak korban tidak mengetahui dari awal proses persidangan. Tidak mengetahui tidak pernah dipanggil padahal ini korban. Tapi karena sudah ada putusan maka kita tanyakan kelanjutan gimana kepada oknum ini," kata David di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Di sisi lain, Listi istri Poltak Pasaribu mengklaim bahwa tidak ada pertanggungjawaban dari Polri atas peristiwa ini. Bahkan dia menyebut tidak ada pernyataan bela sungkawa sekalipun dari Polri terhadap pihak keluarga.
"Permasalahan suami saya ini kan sudah mau sembilan bulan, tapi titik temunya sampai sekarang saya nggak tau, pertanggungjawaban institusi ini nggak ada ke keluarga saya," tuturnya.
Ngaku Wartawan
Kasus penembakan di Exit Tol Bintaro ini terjadi pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Dua orang menjadi korban, masing-masing berinisial PP dan MA.
PP meninggal dunia sehari setelah kejadian usai menjalani perawatan. Ipda OS diketahui merupakan anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dia ketika itu telah dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Zulpan ketika itu menyebut motif Ipda OS menembak PP dan MA karena mendapat penyerangan.
Zulpan menuturkan Ipda OS awalnya mendapat laporan dari O yang mengaku diintai mobil Ayla yang ditumpangi PP, MA, IM, dan PCM alias C.
Mendapat laporan itu, Ipda OS mengarahkan O untuk ke Kantor Patroli Jalan Raya (PJR) yang terletak tak jauh dari lokasi penembakan. Setibanya di sana, Ipda OS memberi tembakan peringatan ke udara saat melihat mobil Ayla tersebut.
"Tidak diindahkan kemudian mendapatkan serangan, artinya kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, melakukan penembakan," kata dia.
Berita Terkait
-
Polisi Harus Ungkap Fakta Utuh Autopsi dan Sebab Kematian Brigadir J
-
Ingatkan Kamaruddin Tak Banyak Berspekulasi, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Advokat Itu Ahli Hukum, Bukan Nujum
-
Klaim Transparan, Kapolri Minta Masyarakat Ikut Awasi Proses Penyidikan Kasus Penembakan Brigadir J
-
Berhalangan Hadiri Asesmen, Bharada E Belum Berstatus Terlindung LPSK
-
Sudah Divonis, Keluarga Korban Penembakan di Exit Tol Bintaro Pertanyakan Status Ipda OS di Kepolisian
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang
-
Minta Maaf Kasus Keracunan MBG Kembali Terulang, Pemerintah: Bukan Kesengajaan
-
Sejarah Bakal Berakhir! Kementerian BUMN di Ambang Dilebur ke Danantara, Istana-DPR Beri Sinyal Kuat
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...