Suara.com - Kementerian Sosial tengah menunggu keputusan aparat penegak hukum terkait izin pengumpulan uang dan barang atau PUB yang dilakukan yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap/ACT.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya sudah menghentikan sementara waktu penyaluran donasi terkumpul yang dilakukan oleh Yayasan ACT. Pihaknya akan segera bertemu aparat penegak hukum untuk membicarakan kelanjutan penyaluran donasi ACT.
"Itu di stop dulu, nanti ada keputusan APH (aparat penegak hukum) seperti apa, oke pemeriksaan sudah selesai. Dana ini seperti apa, nanti kami akan rundingkan," ujar Mensos Risma saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Mensos Risma mengatakan saat proses pemeriksaan pihak ACT, harus didapatkan bukti-bukti yang cukup. Hal itu agar penyaluran donasi terkumpul tidak disangka menghilangkan barang bukti.
Proses penyaluran donasi terkumpul tersebut nantinya akan dilakukan sesuai keputusan aparat penegak hukum.
"Saya menunggu pemeriksaan selesai. Nanti jika telah selesai, akan kami tanyakan dana ini bagaimana," ujar dia.
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang/PUB yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China