Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal dugaan kasus pelecehan seksual di bus Transjakarta yang dilakukan oleh pria lanjut usia. Riza turut menyayangkan kembali terjadinya pelanggaran tersebut di transportasi umum.
Ke depannya, Riza menyebut bakal memperketat aturan dan pengamanan di bus Transjakarta. Misalnya, dengan memperbanyak kamera CCTV di dalam bus dan memberikan sanksi sosial bagi pelanggar.
“Nanti ke depan peraturan kita tingkatkan lagi dan di situ ada CCTV, dan ini perlu juga ada sanksi sosial ke depan,” ujar Riza di Balai Kota DKI, Kamis (28/7/2022).
Riza pun juga mengimbau agar para pengguna transportasi umum untuk lebih hati-hati. Apalagi pada saat jam sibuk ketika jumlah penumpang begitu penuh hingga berdesak-desakan.
“Jadi mohon semua bisa lebih hati2 jga menjaga. Di bus juga sudah dibatasi perempuan bagian depan dan laki-laki di belakang,” pungkas Riza.
Diketahui, dalam video unggahan akun Instagram @lensa_berita_jakarta, memperlihatkan suasana di dalam bus TransJakarta yang dipadati penumpang.
Kamera menangkap permainan jari seseorang di sela-sela kaki seorang penumpang. Dengan memanfaatkan padatnya orang, pelaku menggunakan tangannya untuk meraba paha seorang penumpang lain di dekatnya.
Akun tersebut juga menyebutkan bahwa keadaannya bus penuh dan korban berdiri di dekat pintu bus.
"Lalu sebelah korban ada lansia pria. Mungkin kalo bus padat awalnya mikir mungkin bus ngerem dan ga sengaja body contact aja," tulis akun tersebut.
Dalam video terlihat tangan terduga pelaku seperti berusaha menyentuh paha korban dari belakang. Namun ia bertindak seolah tanpa sengaja menyentuh akibat guncangan di bus serta kondisi penumpang yang padat.
Korban kemudian turun di Halte Bundaran Senayan dan langsung melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami kepada petugas.
Pelaku juga disebut sempat diciduk tetapi ia masih berkilah. Sementara pelecehan yang dialami disebut membuat korban mengalami trauma.
Berita Terkait
-
Driver Online yang Lecehkan Penumpangnya Sudah Ditangkap, Nangis di Kantor Polisi
-
Efek Jera, Wagub Riza Minta Sanksi Sosial Pelaku Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Ditambah
-
Terciduk Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual ke Customernya, Ekspresi Driver Ini Dirujak Netizen: Kuapok
-
Sopir Asal Magetan Gagahi Gadis di Bawah Umur, Modusnya Janji-janji Palsu Bakal Dinikahi
-
Viral Video Driver Cabul Lecehkan Penumpang di Dalam Mobil
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer