Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di Kampus.
Terkiat itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Hudam menyambut positif kebijakan KPU. Menurutnya, hanya tinggal aturan detilnya dimatangkan oleh Kemendikbudikti.
"Saya pada posisi setuju aja. Karena begini, kampus memang harus apa yang dimaksud steril politik itu kan itu sangat multi tafsir. Faktanya kampus selama ini juga berpolitik," kata Huda kepada wartawan dikutip Jumat (29/7/2022).
Menurutnya, ia setuju apabila Kampus diajak menjadi bagian dari sosialisasi dan perdebatan politik ke depan. Hanya tinggal pengaturannya dimantangkan.
"Makanya terkait dengan seperti apa, lembaganya, baiknya bisa dirumuskan oleh kemendikbud dan pihak kampus sendiri, saya kira tinggal duduk satu meja, kemendikbud dengan rektor-rektor, bagaimana untuk ini. Dan ruang ketika kampus menjadi bagian dari terlibat dalam momentum politik ini," tuturnya.
Ia mengatakan, nantinya di Kampus bisa digelar mimbar politik dengan cara mengundang calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta Pemilu untuk adu debat.
"Dengan parpol-parpol untuk menyampaikan visi misi tentang masa depan Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, Huda mengatakan, pihaknya akan melakukan inisiatif membuka diskusi dengan Kemendikbudikti membahas soal kampanye di Kampus. Namun, itu semua dilakukan menunggu dulu keputusan KPU.
"Menunggu inisiatif yang lebih sempurna dari KPU dulu, baru ketika usulan dari KPU ini sudah sempurna. Mungkin saya termasuk yang akan mendorong adanya inisiatif diskusi ini dengan Kemendikbud dan rektor-rektor seluruh kampus," tandasnya.
Baca Juga: Anggaran KPU Tahun Ini Baru Cair Rp 2 Triliun dari 'Jatah' Rp 8 Triliun, Kok Bisa?
Kampanye di Kampus
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asyhari, menjelaskan ihwal kegiatan kampanye di kampus. Menurutnya, kegiatan kampanye tersebut diperbolehkan.
Berkaca dari aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Hasyim menerangkan, yang dilarang dalam berkampanye adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya?" kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Ia mengatakan, sebenarnya bisa saja fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan digunakan dalam berkampanye politik, namun pihak yang berkampanye dilarang menggunakan atribut kampanye Pemilu.
"Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaran, boleh. Tapi juga harus memperlakukan yg sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya semuanya diberikan kesempatan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
5 Macam Penyakit Penyebab Kematian Saat Tidur, Waspadai Kesehatan Organ Ini
-
Tiap Kabupaten/Kota se-Bali Harus Buat 1 TPS Dengan Penyelenggaranya Perempuan
-
Anggaran KPU Tahun Ini Baru Cair Rp 2 Triliun dari 'Jatah' Rp 8 Triliun, Kok Bisa?
-
KPU Lampung Target Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 77,5 Persen
-
Jabatan Komisioner KPU Kaltim Bakal Berakhir Februari, Pemilu 2024 Gimana Nasibnya?
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui