Suara.com - Kasus penembakan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, pada 8 Juli lalu, hingga kini belum juga terugkap.
Meski sudah lewat empat pekan, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum juga berhasil mengungkap motif hingga kronologi di balik kematian Brigadir J.
Namun salah satu motif yang beredar dan menjadi penyebab kematian Brigadir J adalah dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J.
Bagaimana kabar terkini mengenai motif tersebut? Berikut ulasannya.
Pengacara istri Ferdy Sambo mengeluh
Bergulirnya isu pelecehan seksual dalam kasus kematian Brigadir J tampaknya tidak terlalu menjadi perhatian kepolisian dan masyarakat.Hal itulah yang dikeluhkan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman hanis.
Ia mengatakan, publik justru malah terbawa oleh asumsi-asumsi negatif terhadap kliennya, dan seakan melupakan posisi istri Ferdy Sambo tersebut sebagai terduga korban pelecehan seksual.
"Dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah tenggelam oleh segala isu yang ada. Padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).
Menurut dia, dalam kasus pelecehan seksual, seharusnya korban mendapatkan perhatian utama, yakni sebagai perempuan yang menjadi kelompok paling rentan.
Baca Juga: Masih Menyimpan Misteri, Ini 4 Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J
Istri Ferdy Sambo mengaku tertekan dengan komentar negatif
Salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi lainnya, Patra M Zen mengatakan, kliennya mengalami penderitaan karena merasa dihakimi oleh sejumlah komentar negatif yang beredar di masyarakat.
Karena itu, ia meminta publik tak terus menerus menghakimi kliennya dengan beragam asumsi negatif, sebab hingga kini kliennya merupakan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
"Tanyakan kepada korban perempuan yang pernah mengalami kekerasan seksual, betapa ia mengalami penderitaan karena dihakimi oleh komentar negatif masyarakat. Ini yang sekarang dialami oleh klien saya," ujar Patra kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Permohonan perlindungan istri Ferdi Sambo berpotensi ditolak LPSK
Hal tersebut dikatakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo berpotensi ditolak jika selama 30 hari kerja pemohon tidak bisa dimintai keterangan.
Tag
Berita Terkait
-
Masih Menyimpan Misteri, Ini 4 Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J
-
Kasus Penembakan Brigadir J, Polisi Uji Balistik Labfor di Rumah Ferdy Sambo
-
Diduga Miliki Informasi Penting, ART Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM
-
Menengok Kasus Brigadir J, Mengapa Autopsi Memakan Waktu yang Lama?
-
Tim Khusus Bentukan Kapolri akan Sampaikan Hasil Uji Balistik Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina