Suara.com - Masuki bulan Agustus, seluruh masyarakat Indonesia akan segera merayakan Hari Kemerdekaan, tepatnya pada tanggal 17 Agustus. Lantas, kapan mulai pasang bendera Merah Putih untuk memperingati HUT RI?
Pengibaran bendera Merah Putih memang menjadi salah satu cara untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus. Berikut ini penjelasan kapan mulai pasang bendera Merah Putih.
Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih?
Perlu diketahui, bahwa pemasangan bendera Merah Putih dapat dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2022 atau awal bulan ini. Pemasangan bendera Merah Putih di sepanjang jalan dan di depan rumah biasanya akan dilakukan selama satu bulan penuh sejak awal hingga akhir Agustus.
Selama satu bulan penuh, bendera Merah Putih dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa.
Dilansir dari berbagai sumber, pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih dilakukan antara waktu matahari terbit dan terbenam, meskipun dalam situasi tertentu dibenarkan untuk dilakukan pada malam hari. Ada sejumlah kondisi atau waktu bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan, baik warga negara Indonesia, semua pihak yang tinggal di Indonesia, maupun Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia.
Misalnya pada saat setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia, peringatan hari besar nasional, atau peringatan lain. Karena hukumnya adalah wajib, itu artinya jika ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera untuk dipasang, hal tersebut akan menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya.
Selain untuk memperingati hari besar nasional, bendera Merah Putih juga digunakan sebagai tanda perdamaian jika tengah terjadi konflik horizontal. Fungsi lainnya adalah bendera ini digunakan untuk tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang tertentu yang dianggap penting dan berjasa bagi negara.
Pada saat digunakan untuk menyatakan berkabung, maka bendera Merah Putih akan dikibarkan setengah tiang, tidak penuh hingga ke pucuk tiang.
Baca Juga: Pemasangan Bendera Merah Putih: Aturan, Ukuran hingga Jadwal yang Benar
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Aturan pengibaran bendera Merah Putih telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:
- Pengibaran dan pemasangan bendera Merag Putih harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera Merah Putih bisa dilakukan pada malam hari.
- Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, serta transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran bendera Merah Putih di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera Merah Putih dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Sekarang, sudah jelas mengenai kapan mulai pasang bendera Merah Putih serta aturannya. Kapan mulai pasang bendera Merah Putih sebagai peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 adalah sejak tanggal 1 Agustus 2022.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific