Suara.com - Masuki bulan Agustus, seluruh masyarakat Indonesia akan segera merayakan Hari Kemerdekaan, tepatnya pada tanggal 17 Agustus. Lantas, kapan mulai pasang bendera Merah Putih untuk memperingati HUT RI?
Pengibaran bendera Merah Putih memang menjadi salah satu cara untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus. Berikut ini penjelasan kapan mulai pasang bendera Merah Putih.
Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih?
Perlu diketahui, bahwa pemasangan bendera Merah Putih dapat dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2022 atau awal bulan ini. Pemasangan bendera Merah Putih di sepanjang jalan dan di depan rumah biasanya akan dilakukan selama satu bulan penuh sejak awal hingga akhir Agustus.
Selama satu bulan penuh, bendera Merah Putih dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa.
Dilansir dari berbagai sumber, pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih dilakukan antara waktu matahari terbit dan terbenam, meskipun dalam situasi tertentu dibenarkan untuk dilakukan pada malam hari. Ada sejumlah kondisi atau waktu bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan, baik warga negara Indonesia, semua pihak yang tinggal di Indonesia, maupun Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia.
Misalnya pada saat setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia, peringatan hari besar nasional, atau peringatan lain. Karena hukumnya adalah wajib, itu artinya jika ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera untuk dipasang, hal tersebut akan menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya.
Selain untuk memperingati hari besar nasional, bendera Merah Putih juga digunakan sebagai tanda perdamaian jika tengah terjadi konflik horizontal. Fungsi lainnya adalah bendera ini digunakan untuk tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang tertentu yang dianggap penting dan berjasa bagi negara.
Pada saat digunakan untuk menyatakan berkabung, maka bendera Merah Putih akan dikibarkan setengah tiang, tidak penuh hingga ke pucuk tiang.
Baca Juga: Pemasangan Bendera Merah Putih: Aturan, Ukuran hingga Jadwal yang Benar
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Aturan pengibaran bendera Merah Putih telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:
- Pengibaran dan pemasangan bendera Merag Putih harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera Merah Putih bisa dilakukan pada malam hari.
- Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, serta transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran bendera Merah Putih di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera Merah Putih dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Sekarang, sudah jelas mengenai kapan mulai pasang bendera Merah Putih serta aturannya. Kapan mulai pasang bendera Merah Putih sebagai peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 adalah sejak tanggal 1 Agustus 2022.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!