Suara.com - Penemuan mayat terlilit lakban itu berlangsung pada Senin, 25 Juli 2022 dan sempat menghebohkan warga. Lilitan lakban tersebut yakni di bagian tangan, kaki, dan wajah.
Diduga mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Adanya tanda-tanda kekerasan memperkuat dugaan tersebut. Berikut ini fakta-fakta penemuan mayat terlilit lakban yang diduga disiksa, dibunuh, dan dicuri barang berharganya.
1. Diduga korban pembunuhan
Mayat terlilit lakban tersebut ditemukan di Desa Pekandangan, Bekasi, Jawa Barat. Korban diduga merupakan korban pembunuhan karena adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh.
Korban diautopsi dan ditemukan beberapa luka di bagian tubuh korban. Korban diduga dibunuh sebelum dibuang dan dicuri barang berharganya, termasuk mobil.
2. Barang Berharga Tidak Ditemukan
Kasatreskrim Polres Indramayu AKB Fitran Romajimah melihat adanya kemungkinan adanya tindak pidana pencurian dan kekerasan. Barang berharga korban tidak ditemukan.
"Mayat tersebut diduga merupakan korban tindak pidana pencurian kekerasan yang mengakibatkan meninggal dan atau pembunuhan," ujarnya lagi.
3. Identitas Mayat
Baca Juga: Mayat Dalam Karung yang Ditemukan di Tanara Ternyata Dibunuh Suami
Mayat yang terlilit lakban tersebut diketahui bernama Widodo berusia 54 tahun. Widodo merupakan warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban sudah dimakamkan di kampung halamannya, yakni Wonogiri, Jawa Tengah.
Widodo diduga seorang driver taksi online. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif
"Korban ini merupakan sopir taksi daring," kata Lukman.
4. Identitas Pelaku Sudah Dikantongi
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Indramayu bersama dengan Tim Polda Jawa Barat telah mendapatkan identitas pelaku pembuang mayat. Hal ini berarti tahap penyelidikan berangsur menemukan jawaban.
Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah mengatakan bahwa sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penemuan mayat yang diduga merupakan korban pembunuhan tersebut, baik saksi di tempat kejadian perkara, maupun keluarga korban.
Berita Terkait
-
Mayat Dalam Karung yang Ditemukan di Tanara Ternyata Dibunuh Suami
-
Mayat Laki-laki Ditemukan di Parkiran Bandara Sultan Hasanuddin Pakai Kopiah Merah
-
Pelaku Pembunuhan Mayat Perempuan Dalam Karung di Area Pembuangan Sampah Ditangkap, Ini Kata Polisi
-
Jenazah Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terbaring di Kompleks Setda Banyumas
-
Penemuan Mayat Kakak Beradik di Dalam Apartemen Setelah Satu Bulan Meninggal Dunia
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian