Suara.com - Red Devil merupakan salah satu jenis ikan hias yang memiliki rupa sangat cantik. Di balik kecantikannya itu, ternyata Red Devil termasuk spesies ikan predator yang dapat membahayakan dan dapat merusak populasi spesies-spesies ikan lain, terutama ikan yang dibudidayakan nelayan. Untuk lebih lengkapnya simak fakta ikan Red Devil berikut.
Selain disebut dengan ikan iblis merah, Red Devil juga memiliki nama latin Cichlasoma Labiatum termasuk ke dalam jenis ikan air tawar. Ikan ini tergolong ikan invasif dan buas dikalangan ikan hias lain. Akan tetapi cukup populer dan banyak digemari oleh masyarakat untuk dijadikan sebagai ikan hias karena kecantikan warna dan juga bentuknya.
Mengenal Ikan Red Devil
Ikan iblis merah atau ikan Red Devil adalah spesies air tawar yang berasal dari Amerika Tengah. Ikan ini memiliki penampilan unik yang sangat indah, ukurannya yang tidak terlalu besar dan agresi ekstrem membuat mereka menjadi tampak lebih cantik jika diletakkan di dalam akuarium.
Diketahui, ikan Red Devil ini memiliki dua jenis lain yaitu Amphilophus labiatus (A. labiatus) serta Amphilophus citrinellus (A. citrinellus).
Meskipun ikan ini berasal dari Amerika Tengah, namun keberadaannya di Indonesia sudah cukup merata. Ikan ini dapat ditemui Danau Toba (Sumatera Utara), Waduk Sermo (Yogyakarta), Kedung Ombo (Jawa Tengah), Danau Sentani (Papua) dan lain sebagainya.
Red devil A. labiatus menjadi jenis ikan Red Devil terbesar yang panjangnya mencapai 15 inci atau lebih dari 38 cm saat mereka dewasa. Sedangkan, red devil A. citrinellus memiliki panjang yamg berkisaran 10 sampai 14 inci atau 25 sampai 35 cm.
Selain keunikan dari ikan Red Devil, berikut ini beberapa faktanya:
Baca Juga: Dititipi Ikan Hias Seharga Rp 10 Juta, Ujungnya Bikin Nyesek
1. Kemampuan adaptasi yang baik
Ikan Red Devil memiliki kemampuan adaptasi yang sangat baik. Dengan kemampuan adaptasinya iniilah membuatnya mudah berkembang biak serta hidup di beragam kondisi perairan.
2. Banyak dijadikan sebagai ikan hias
Meskipun keberadaannya membahayakan perairan, namun banyak masyarakat yang menjadikan ikan Red Devil ini sebagai hiasan di aquarium. Faktanya memang ikan Red Devil memiliki motif yang hampir menyerupai dengan Louhan, sehingga sejumlah orang justru malah memeliharanya.
Sesuai dengan namanya, warna merah pada Ikan Red Devil tersebut memang sangatlah mencolok jika diletakan dalam aquarium.
3. Bisa dikonsumsi
Berita Terkait
-
Dititipi Ikan Hias Seharga Rp 10 Juta, Ujungnya Bikin Nyesek
-
Viral Video Mbah-mbah Potong Ikan Hias Harga Puluhan Juta, Warganet Ramai Membela
-
Istri Nekat Goreng Semua Ikan Hias Koleksi Suami Gara-gara Batal Berpergian, Kerugiannya Seharga Mobil
-
Kenapa Ikan Red Devil Dilarang di Indonesia? Ini Penjelasan tentang Ikan Mematikan!
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum